JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah
mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan
suap pencairan dana hibah ke KONI.
KPK juga meminta Menpora Imam Nahrawi untuk kooperatif jika dirinya dipanggil nanti.
“Tinggal nanti dipanggil menjelaskan apa yang diketahui secara
lengkap dan bawa dokumen pendukung juga. Nanti saksi-saksi lebih lanjut
akan kami informasikan lagi yang pasti di awal Januari kami lakukan
pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam dugaan suap tersebut,” ucap
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (3/1/2019).
Meski begitu, Febri enggan membeberkan kapan Imam akan diperiksa oleh
penyidik terkait kasus tersebut. Namun, ia mengapresiasi pernyataan
Imam yang sempat menyebut jika dirinya akan hadir jika dipanggil
penyidik KPK.
“Saya kira Menpora juga sudah mengatakan kalau dipanggil akan hadir, saya kira itu bagus,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap
pencairan dana hibah ke KONI. Mereka ialah, selaku pemberi Sekjen KONI
Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy.
Sementara itu, selaku penerima ialah Deputi IV Kemepora Mulyana,
Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, Staf Kemenpora Eko
Triyanto.
Uang Rp 100 juta tersebut berataskan nama Johny E Awuy namun dalam
penguasaan Mulyana. Sedangkan mobil Chevrolet Captiva merupakan milik
Eko Triyanto.
Dalam kasus ini, diduga ada kesepakatan antara Kemenpora dan KONI
untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp
17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
KPK sendiri sudah melakukan pengembangan dengan menggeledah sejumlah
ruangan, mulai dari ruangan Imam Nahrawi hingga Sekjen KONI.







0 comments:
Post a Comment