JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan
menyelenggarakan debat perdana yang mempertemukan dua kandidat capres
cawapres nomor urut 01 Joko Widodo) – KH. Ma’ruf Amin, dan nomor urut 02
Prabowo Subianto – Sandiaga Salahuddin Uno, pada 17 Januari 2019. Tema
debat yakni hukum, HAM, korupsi, dan terorisme.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menjelaskan,
ada sekitar 300 undangan yang akan menjadi penonton debat yang di
selenggarakan di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan. Mereka tidak
memiliki hak bicara selama proses debat.
“300 orang itu kita mengundang mantan presiden dan mantan wapres,
akademisi, duta besar negara-negara sahabat, budayawan, tokoh agama,
tokoh masyarakat, tokoh pemuda. Jadi 300 orang itu menggambarkan ragam
tokoh di Indonesia dengan berbagai latar belakang,” kata Wahyu di
kantornya, Selasa (15/1/2019).
Beberapa aturan atau tatatertib telah dibuat oleh KPU agar debat
berlangsung dengan baik. Bagi tamu undangan selain tidak boleh berbicara
selama debat berlangsung, juga tidak membawa alat peraga kampanye
kecuali yang disiapkan oleh KPU.
“KPU menyiapkan alat peraga berupa kipas yang bergambar jadi ada
gambar paslon dan dibaliknya ada nomor urutnya, itu saja. kita
hati-hati, supaya debat itu tetap substansial dan menarik untuk
ditonton. Itu hanya yang 100 itu, undangan yang 300 tidak,” kata dia.
Untuk teriakan yel yel tidak dilarang, namun ditentukan
waktunya yakni saat offair sedangkan saat kedua kandidat berdebat
dilarang meneriakkan yel yel. Sementara jumlah pendukung yang berada di
luar gedung tidak dibatasi.
Untuk larangan bagi paslon, yakni hal-hal yang secara garis besar
melanggar aturan kampanye. KPU sudah meminta kepada kedua kandidat agar
memanfaatkan debat dengan sebaik-baiknya.
“Menjaga sikap sedemikan rupa karena debat ini sangat berengaruh
kepada preferensi masyarakat dalam menggunakan hak politiknya. Jadi kita
percaya paslon akan tampil sebaik-baiknya dalam debat,” tandas Wahyu.
0 comments:
Post a Comment