JAKARTA - Setiap terjadi bencana alam, Kementerian Sosial (Kemensos)
selalu hadir di tengah lokasi bencana untuk memberikan perlindungan
sosial kepada korban bencana. Setidaknya ada tiga tahapan yang dilakukan
dalam Program Perlindungan Sosial Korban Bancana Alam, yakni
prabencana, saat bencana dan pascabencana.
Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, pada tahap
prabencana Kemensos membangun sistem kesiapsiagaan dan mitigasi bencana,
seperti penyiapan bufferstock logistik, penyiapan sarana dan
prasarana, penyiapan Taruna Siaga Bencana (Tagana), Kampung Siaga
Bencana (KSB) dan petugas lainnya.
Pada saat bencana, Kemensos mengaktivasi sistem yang sudah
dipersiapkan untuk penanggulangan bencana alam secara terpadu. Sistem
yang dimaksud adalah Klaster Nasional yang dikoordinasikan oleh Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dimana Kemensos bertugas dalam
Klaster Perlindungan dan Pengungsian dan Klaster Logistik.
“Fokus penanganan adalah evakuasi pengungsi ke tempat aman, serta
kelompok rentan yang terdiri atas lansia, anak-anak, penyandang
disabilitas, dan kelompok khusus lainnya,” kata Mensos, di Jakarta,
Senin (31/12).
Pada saat terjadinya bencana dan pemerintah daerah telah menetapkan
status tanggap darurat, Kemensos mengerahkan seluruh potensi
penanggulangan bencana alam. Yakni pengerahan personil Tagana dan
Sahabat Tagana, KSB, Kendaraan Siaga Bencana, barang persediaan, alat
evakuasi, alat dan sistem komunikasi, dan kerja sama lembaga pemerintah
dengan NGO.
“Barang persediaan terdiri dari makanan, sandang, kebutuhan keluarga
dan anak, kebutuhan khusus untuk penyandang disabilitas. Ini adalah
kebutuhan mendesak yang diperlukan warga terdampak bencana,” tutur
Mensos.
Selain pemenuhan kebutuan makanan, perlindungan sosial korban
bencana alam, Kemensos juga memprioritaskan tersedianya alat evakuasi
terdiri dari tenda pengungsi, tenda dapur umaum, tenda keluarga di
lokasi pengungsian.
Kemensos, lanjutnya, juga memiliki alat evakuasi berupa perahu karet,
perahu seafrog polytheline, perahu doplhin, kapal cepat evakuasi dan
logistik yang siap digunakan.
“Kendaraan Siaga Bencana juga wajib siap 24 jam sewaktu-waktu
diperlukan. Misalnya Mobil Dapur Umum Lapangan, Mobil Rescue Tactical
Unit (RTU), Truck Bak Kayu. Mobil Tangki Air, Motor Trail,” terangnya.
Pemenuhan Kebutuhan
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Harry
Hikmat menambahkan, tiga langkah yang dilakukan pada masa tanggap
darurat bencana adalah Pengerahan Tim Penanganan Terpadu, pemenuhan
kebutuhan tempat tinggal sementara dan perlengkapan, dan pemberian
santunan ahli waris.







0 comments:
Post a Comment