TANGERANG, (KB).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota
Tangerang Selatan (Tangsel) siap mengawal penggunaan dana kelurahan di
kota dengan moto cerdas, modern, dan religius tersebut.
Terlebih, pemerintah daerah sudah bekerja sama dengan Tim Pengawal
dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), untuk mencegah
penyalahgunaan dana kelurahan.
Kepala Kejari Kota Tangsel Bima Suprayoga mengatakan, akan mengawal
dana kelurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut dia, para
korps adhyaksa di Tangsel tersebut, akan mengawal hingga tuntas.
“Tentunya, pihak Pemkot Tangsel yang mengetahui mengenai kapan harus
dikeluarkan dana kelurahan. Pada prinsipnya, kami Kejari Tangsel akan
mengawal dalam artian kami akan menjaga dana kelurahan hingga
tersalurkan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat peruntukkannya, serta
pertanggung jawabannya. Tentunya, jaksa akan mengawal sesuai dengan
ketentuan yang berlaku,” katanya, akhir pekan kemarin.
Bahkan, Kejari Tangsel akan kembali mengumpulkan para lurah dan camat
mengenai teknisnya seperti apa melalui Jaksa Masuk Kelurahan (JMK).
“Nanti saya beserta unsur Kejari Tangsel akan datang ke kelurahan dan
akan dikumpulkan di kecamatan, kami akan tindak lanjuti dengan proses
teknis. Namun, itu setelah ketentuannya ada, kemudian besaran dananya
berapa dan disalurkan ke mana, baru kami akan melangkah,” ujarnya.
Menurut dia, berapapun uang negara harus dipertanggungjawabkan dengan
sebaik-baiknya. “Dan di sini, Kejari Tangsel siap mengawal sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, jangan sampai salah sasaran,” ucapnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130
Tahun 2018, anggaran dana kelurahan dipergunakan untuk pemberdayaan
masyarakat.
Dana kelurahan yang akan diterima 54 kelurahan di Tangsel
masing-masing sebesar Rp 388 juta. Nantinya dana kelurahan akan dikelola
camat yang bertindak sebagai pengguna anggaran dan lurah-lurah
bertindak menjadi kuasa pengguna anggaran
0 comments:
Post a Comment