JAKARTA – Perihal penggunaan GPS di ponsel saat
berkendara mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Kasus ini kembali
ramai setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi
penggunaan navigasi yang diajukan oleh anggota Toyota Soluna Community.
Bahkan, polisi mengklaim akan lebih giat menilang pengemudi yang
kedapatan mengoperasikan GPS pada ponsel saat berkendara. Menanggapi
kondisi tersebut, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting
(JDDC) Jusri Pulubuhu, menggangap putusan MK sangat subyektif.
“MK ini cenderung subyektif, mungkin karena melihat dari perilaku
ojek dalam jaringan (daring) atau online (ojol) yang kerap multitasking
saat berkendara yang memang berbahaya untuk dilakukan. Namun harusnya
tidak langsung menolak, karena tidak semua pengendara atau ojol selalu
melihat GPS saat berkendara,” ucap Jusri yang dikutip Kompas.com, Kamis
(31/1/2019).
Menurut Jusri, harus dilihat dari konteks yang lebih besar dan
global, bahkan diperlukan kajian untuk membuat peraturan baru mengenai
penggunaan GPS pada ponsel. Contoh seperti penggunaan GPS bagi ojol,
karena tidak mungkin mereka tidak memerlukan GPS, tinggal bagaimana
mekanismenya agar tidak menyampingkan aspek keamanan dan keselamatan.
Misalnya para ojol atau masyarakat boleh menggunakan GPS pada ponsel,
tapi mekanisme harus dari awal, seperti mengatur tujuan dan lain
sebagainya. Artinya sebelum melakukan perjalanan, pengguna GPS sudah
lebih dulu mempersiapkan GPS-nya agar ketika berkendara tak lagi
melakukan kegiatan multitasking.
Dengan begitu, maka dalam perjalanan pengendara tidak kegiatan yang
bisa mempengaruhi konsentrasi berkendara. Apalagi saat ini baik GPS di
ponsel atau yang ada di mobil sudah dilengkapi dengan fitur suara yang
sangat membantu.
“Harusnya disiapkan regulasinya lagi. Kalau benar-benar semua
ditilang, maka berapa banyak pengendara ojol dan driver online yang
ditilang,” ucap Jusri.
Tidak hanya itu, Jusri mengatakan bila memang MK dan pihak polisi
benar-benar ingin menindak, akan lebih bijak bila menekan langsung dari
pihak produsennya. Seperti melarang industri mobil untuk mengeluarkan
head unit dengan GPS, larang ponsel yang beredar di Indonesia pakai GPS,
sampai melarang produk GPS di pasar aftermarket.
0 comments:
Post a Comment