JAKARTA – Kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS)
terus meningkat. Bahkan dalam waktu dekat, gaji mereka akan kembali naik
sebesar 5%. Pencairan kenaikan gaji pokok 2019 ini rencananya akan
dibarengkan dengan rapelan gaji ke-13 dan ke-14. Aturan untuk dasar
kenaikan gaji ini tengah dimatangkan pemerintah.
Rencana kenaikan gaji sebesar 5% ini diungkapkan langsung oleh
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan kunjungan kerja di Provinsi
Lampung kemarin. Wacana kenaikan gaji pada 2019 ini sebenarnya sudah
pernah dilontarkan Jokowi beberapa waktu lalu.
“Waktu saya salam-salaman ada yang menanyakan, ‘Pak ini PNS gajinya
naik kapan? Gajinya naiknya kapan?’ Saya jawab, ‘Iya saya ngerti ini PP
(peraturan pemerintah)-nya baru disiapkan’,” katanya di Gerbang Tol
Natar Bandar Lampung yang dikutip Sindonews.com, kemarin.
Jokowi menargetkan, aturan untuk pencairan gaji ini selesai pada
Maret ini. Rencananya jika sudah bisa direalisasi, kenaikan tersebut
akan dirapel dari Januari sampai April. “Saya kira Maret ini akan
selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu
kepada Bapak Ibu sekalian. Dirapel plus gaji ke-13 dan ke-14,” ujarnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan-RB) Syafruddin mengatakan bahwa draf PP kenaikan gaji PNS tengah
dibahas di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia berharap pembahasan
draf segera tuntas sehingga bisa diterbitkan dalam PP.
Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif
Fakrulloh mengatakan, berapapun kenaikan gaji PNS harus disyukuri.
Meskipun demikian sebenarnya pihaknya berharap penambahan kenaikan gaji
PNS bisa lebih dari 5%. “Mudah-mudahan ke depan penambahannya bisa lebih
banyak lagi,” ungkapnya.
Yang membuat para PNS semakin senang, saat ini PNS juga menerima gaji
ke-13 dan ke-14. Pemberian gaji ke-13 dan ke-14 ini jelas sangat
membantu PNS. “(Itu) untuk tunjangan hari raya. Dan saat untuk membayar
anak sekolah nanti di bulan Juni-Agustus itu,” katanya.
Zudan juga berharap nantinya ada perubahan sistem penggajian PNS.
Harapan itu tak berlebihan karena saat ini pemerintah belum menuntaskan
PP Gaji dan Tunjangan. PP tersebut merupakan salah satu aturan teknis
dari Undang-Undang Nomor 2/2014 tentang aparatur sipil negara (ASN).
“Sistem penggajiannya yang dibuat bisa lebih berkeadilan. Sekarang itu
ketimpangannya terlalu jauh. Contohnya pegawai Pemprov DKI tidak mau
pindah ke mana-mana. Itu tidak sehat,” terangnya.
Merujuk pada PP Nomor 30/2015, gaji pokok PNS jabatan terendah atau
golongan IA dengan masa kerja 0 tahun adalah sebesar Rp1.486.500. Untuk
golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp2.456.700. Adapun
golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp5.620.000.
Wakil Ketua Fraksi NasDem di DPR Luthfi A Mutty sebelumnya menilai,
kenaikan gaji merupakan keniscayaan yang diharapkan seluruh PNS. Apalagi
kenaikan gaji terakhir dilakukan pada 2015 lalu. Namun rencana ini
harus dibarengi dengan hitungan yang matang dari pemerintah, terutama
dalam kondisi anggaran keuangan negara.
Dalam pandangannya, ada tiga catatan yang perlu menjadi perhatian
bagi pemerintah terkait kenaikan gaji PNS. Pertama, perlu dilihat dulu
kemampuan keuangan negara. Kedua, harus memperhatikan tingkat inflasi
supaya daya beli pegawai tidak turun. Ketiga, tidak boleh terjadi
kenaikan gaji ini diambil dari utang.







0 comments:
Post a Comment