JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan
aturan terkait hitung cepat atau quick count Pemilu 2019 harus menaati
aturan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 449 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan pasal tersebut sudah secara
lengkap mengatur lembaga yang dapat membuat survey.
“Melakukan survey kalau sekarang ini mereka melakukan survey. Nah
sudah diatur survey itu bagaimana, siapa, kapan kam sudah ditentukan.
Tidak boleh masa tenang tidak boleh melakukan survey,” tandasnya di
Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).
Diketahui pasal 449 ayat 2 menyebutkan bahwa pengumuman hasil survei
atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilarang
dilakukan pada Masa Tenang.
dilakukan pada Masa Tenang.
Lebih lanjut, Arief juga menambahkan perihal hitung cepat, KPU
meminta lembaga survey mematuhi ketentuan yang diterangkan 449 ayat 5
yang berbunyi ‘Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu
hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai
pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
“Bukan tidak boleh menyiarkan (hasil quick count). Quick qount itu
dilakukan saat hari pemungutan suara itu juga sudah diatur kapan boleh
diumumkan bagaimana caranya, itu diatur,” tegas Arief.







0 comments:
Post a Comment