SERANG – Badan Pendapatan
Daerah Provinsi Banten bakal melakukan penyesuaian tarif pajak
kendaraan bermotor yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 11 Maret 2019.
“Akan ada penyesuaian tarif pajak. Kalau
PKB naik dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen. Sedangkan BBNKB dari 10
persen menjadi 12,5 persen. Dan ini akan kami berlakukan 11 Maret,” kata
Kepala Bapenda Banten, Opar Sochari dikutip dari tempo.co, Minggu
(3/3/2019).
Penyesuaian tarif tersebut telah melewati pembahasan awal baik dengan
jajaran legislatif, maupun dua provinsi lainnya, Jawa Barat, dan DKI
Jakarta.Penyesuaian tarif pajak ini harus kita
lakukan, karena pajak yang sekarang diberlakukan sudah berjalan sejak
tahun 2011. Penyesuaian ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah
(PAD), yang nantinya juga akan dikembalikan kepada masyarakat untuk
pembangunan di Banten,” kata Opar.
Menurutnya, dasar penyesuaian dari PKB dan
BBNKB di Provinsi Banten tersebut sesui dengan revisi Perda No 1 Tahun
2011 tentang penyeuaian tarif pajak daerah. Sebab daerah lainnya seperti
DKI Jakarta sudah mencapai 2 persen dan Jawa Barat sudah lama
memberlakukan tarif pajak kendaraan 1,75 persen.
“Untuk Banten baru tahun ini, jadi sudah tujuh tahun tidak dilakukan penyesuaian karena sebelumnya masih 1,5 persen,” kata Opar.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten, M Faisal, mendukung langkah pemprov
yang segera melakukan penyesuian tarif pajak kendaraan. Apalagi dasar
hukumnya sudah sangat jelas dengan lahirnya Perda yang baru. Menurut
Faisal, dari kenaikan prosentase PKB dan BBNKB tersebut, secara otomotis
akan ada penambahan PAD ratusan miliar.
“Dari PKB tambah Rp70 miliar, dan BBNKB
Rp80 miliar. Jadi totalnya Rp150 miliar. Sehingga diharapkan pendapatan
dari PKB tahun 2019 sebesar Rp2,4 triliun, dari sebelumnya (2018)
Rp2,225 triliun,” katanya.
0 comments:
Post a Comment