PANDEGLANG – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D)
Kabupaten Pandeglang melakukan optimalisasi pajak daerah dengan
menekankan empat wajib pajak di antaranya pajak dari Makan dan Minum
(Mamin) Aparatur Sipil Negara (ASN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB).
Kepala BP2D Pandeglang, Utuy Setiadi mengungkapkan, untuk
meningkatkan PAD dari sektor pajak khususnya pajak Mamin ASN pihak BP2D
meminta data kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) data
jumlah ASN yang terkena wajib pajak. Hal itu untuk meminimalisasi
laporan yang tidak sesuai dari wajib pajak atau restoran.
“Salah satunya pajak restoran jadi Mamin semua aparatur kami dorong
untuk pajaknya dibayarkan melalui wajib pajak, jadi ada penekanan pada
mereka (pengusaha). Selama ini dibayarkan mungkin tapi laporannya tidak
sesungguhnya. Nah ini nanti kami minta data dari OPD biar kami punya
bahan untuk memeriksa wajib pajak apabila mereka laporannya tidak benar
itu dari sisi pajak restoran,” kata Utuy saat menggelar rapat koordinasi
pengendalian pajak daerah triwulan 1 dalam rangka optimalisasi
pendapatan pajak daerah di Kabupaten Pandeglang, Kamis (25/4/2019).
Sementara itu, untuk peningkatan pajak dari sektor BPHTB nantinya
BP2D akan bekerja sama dengan PPAT dimana ketika seseorang membeli lahan
harganya harus diutamakan dengan harga pasar sebelum mengikuti nilai di
NJOP.
“Salah satu cara untuk meningkatkan BPHTB itu kami akan memberikan
penekanan pada PPAT bahwa transaksi yang dibuat di akta jual beli itu
nilainya harus berdasarkan harga pasar walapun di ketentuan boleh harga
NJOP, tapi itu terakhir bila nilai data transaksi tidak didapat baru
menggunakan NJOP dan itu kecil,” tegas Utuy.
Di tempat yang sama Sekretaris Daerah Pandeglang, Pery Hasanudin
mendukung langkah yang dilakukan oleh BP2D Pandeglang. Menurutnya, pajak
dari Mamin ASN lumayan besar pemasukannya untuk PAD Pandeglang.
“Dalam rangka pengendalian dan peningkatan optimalisasi penerimaan
pajak karena pajak daerah itu bagian dari PAD. Saya akan genjot, OPD itu
bisa jadi objek dan subjek pajak, karena di OPD itu ada belanja namanya
Mamin (makan minum) dan Mamin itu harus bayar pajak. Kami evaluasi
tahun kemarin jadi kalau dipungut pajak itu akan menjadi kontribusi pada
pendapatan daerah bisa Rp3 hingga 4 miliar,” imbuhnya.
0 comments:
Post a Comment