TANGERANG-Sidang dugaan pencaplokan aset Pemkab Tangerang dengan terdakwa
Direktur PT Mitra Propindo Lestari (PT MPL) Tjen Jung Sen, 66, yang
digelar di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin
(1/4/2019) berlangsung singkat.
Pasalnya, Ketua Majelis Hakim Gunawan memberi teguran keras dan
mengusir saksi ahli meringankan yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa
Upa Labuhari.
Saksi tersebut adalah Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR
Provinsi Banten Mutaqin yang hadir dalam persidangan tanpa surat resmi.
"Anda PNS ada surat tugas?" tanya hakim Gunawan kepada saksi yang mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ditanya demikian, Mutaqin pun mengelak dengan menjawab bahwa dirinya
sudah menyampaikan izin kepada atasannya untuk hadir dalam
persidanganini.
" Saya sudah izin ke pimpinan," ucap saksi menjawab pertanyaan hakim.

Hakim Gunawan melanjutkan, jika menghadiri persidangan dalam kondisi
waktu sedang bertugas harus memiliki surat tugas. Terlebih, Mutaqin
merupakan pegawai negeri sipil.
"Nggak bisa izin, kalau tidak ada surat tugas tidak bisa. Ini aturan
Undang-undang Pegawai Negeri, kalau saudara tidak ada surat tugas
berarti kehadiran saudara ilegal. Kecuali bukan pegawai negeri," jelas
hakim.
Hakim Gunawan menambahkan, syarat formal menghadiri persidangan bagi
ASN adalah surat tugas secara formal, bukan izin yang hanya bersifat
lisan.
"Gini aja saudara jaksa dan penasehat hukum, (sidang) ini ditunda
dulu. Kalau begini namanya saudara (saksi) keluyuran. Nanti saya
periksa, satpol PP nangkap saudara (saksi). Anda (saksi) tidak resmi,"
paparnya.
"Kalau namanya resmi pakai hitam diatas putih (ada surat tugas).
Saudara (saksi) jadi kepala bidang masa nggak tahu kayak begitu. Gak
bisa pegawai negeri keluyuran begini. Pantesan PNS ini dikritik terus.
Karena Anda PNS saya wajib mengingatkan anda dengan keras. Sana balik
lagi saudara," sambung ketua hakim sembari mengintruksikan saksi ahli
untuk keluar meninggalkan ruang sidang.
Hakim menyatakan bahwa persidangan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi akan kembali digelar pada Senin (8/4/2019) mendatang.
Diketahui sebelumnya, Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan
Pasal 71 UU No 26/2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara
3 tahun dan denda Rp500 juta.
Kasus bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA)
Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan
jalan atau akses menuju Kawasan industri dan Parsial 19.
Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi
merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang
yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan di atasnya.
Karena peringatan tak diindahkan, pihak DBMSDA melaporkan perusahaan
itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen pun ditetapkan sebagai tersangka
dan kasusnya disidangkan di PN Tangerang.
0 comments:
Post a Comment