Thursday, 4 April 2019

Hakim Usir Saksi Ahli Terdakwa Kasus Pencaplokan Aset Pemkab Tangerang


Tampak sumpah kesaksian saksi ahli Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Provinsi Banten Mutaqin di depan para hakim yang di hadirkan oleh kuasa hukum terdakwa Direktur PT Mitra Propindo Lestari (PT MPL) Tjen Jung Sen.
TANGERANG-Sidang dugaan pencaplokan aset Pemkab Tangerang dengan terdakwa Direktur PT Mitra Propindo Lestari (PT MPL) Tjen Jung Sen, 66, yang digelar di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (1/4/2019) berlangsung singkat.
Pasalnya, Ketua Majelis Hakim Gunawan memberi teguran keras dan mengusir saksi ahli meringankan yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa Upa Labuhari.
Saksi tersebut adalah Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Provinsi Banten Mutaqin yang hadir dalam persidangan tanpa surat resmi.
"Anda PNS ada surat tugas?" tanya hakim Gunawan kepada saksi yang mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ditanya demikian, Mutaqin pun mengelak dengan menjawab bahwa dirinya sudah menyampaikan izin kepada atasannya untuk hadir dalam persidanganini.
" Saya sudah izin ke pimpinan," ucap saksi menjawab pertanyaan hakim.
Suasana Sidang dugaan pencaplokan aset Pemkab Tangerang dengan terdakwa Direktur PT Mitra Propindo Lestari (PT MPL) Tjen Jung Sen, di PN Tangerang.
Hakim Gunawan melanjutkan, jika menghadiri persidangan dalam kondisi waktu sedang bertugas harus memiliki surat tugas. Terlebih, Mutaqin merupakan pegawai negeri sipil.
"Nggak bisa izin, kalau tidak ada surat tugas tidak bisa. Ini aturan Undang-undang Pegawai Negeri, kalau saudara tidak ada surat tugas berarti kehadiran saudara ilegal. Kecuali bukan pegawai negeri," jelas hakim.
Hakim Gunawan menambahkan, syarat formal menghadiri persidangan bagi ASN adalah surat tugas secara formal, bukan izin yang hanya bersifat lisan.
"Gini aja saudara jaksa dan penasehat hukum, (sidang) ini ditunda dulu. Kalau begini namanya saudara (saksi) keluyuran. Nanti saya periksa, satpol PP nangkap saudara (saksi). Anda (saksi) tidak resmi," paparnya.
"Kalau namanya resmi pakai hitam diatas putih (ada surat tugas). Saudara (saksi) jadi kepala bidang masa nggak tahu kayak begitu. Gak bisa pegawai negeri keluyuran begini. Pantesan PNS ini dikritik terus. Karena Anda PNS saya wajib mengingatkan anda dengan keras. Sana balik lagi saudara," sambung ketua hakim sembari mengintruksikan saksi ahli untuk keluar meninggalkan ruang sidang.
Hakim menyatakan bahwa persidangan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi akan kembali digelar pada Senin (8/4/2019) mendatang.
Diketahui sebelumnya, Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 UU No 26/2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.
Kasus bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju Kawasan industri dan Parsial 19.
Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan di atasnya.
Karena peringatan tak diindahkan, pihak DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen pun ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan di PN Tangerang.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Sekretariat DPRD Kota Serang HUT RI Ke 80

Sekretariat DPRD Kota Serang HUT RI Ke 80

SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support