![]() |
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
|
JAKARTA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati
Temanggung M Al Khadziq, terkait kasus pemilik PT Borneo Lumbung Energy
and Metal Tbk, Samin Tan. Suami Eni Saragih itu akan dimintai keterangan
sebagai saksi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT
(Samin Tan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat,
Rabu, 10 April 2019.
Selain Al Khadziq, penyidik juga memanggil
satu saksi lain dari pihak swasta, Mahbub untuk melengkapi berkas
penyidikan Samin Tan.
Dalam kasus ini, penyidik KPK menduga bahwa Samin Tan menyuap mantan
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih senilai Rp5 miliar
terkait pengurusan terminasi.
Eni telah ditahan atas kasus dugaan
suap proyek PLTU Riau-1 dan gratifikasi. Namun dalam persidangan Eni
ketika itu terkuak bahwa uang yang diterimanya digunakan untuk kampanye
suaminya.
0 comments:
Post a Comment