BEKASI – Hari ini, Rabu (10/4/2019) adalah
kesempatan terakhir untuk mengurus surat pindah tempat memilih (formulir
A5) agar dapat melakukan pencoblosan pada Pemilu 17 April mendatang.
Pada hari terakhir ini, antusias warga untuk mengurus formulir A5
masih tinggi. Ini antara lain terjadi di Kantor Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota Bekasi, Jalan Juanda, Bekasi Timur, Bekasi.
Berdasarkan pantauan Poskotanews, hingga sore ratusan warga calon
pemilih masih mengantre menunggu giliran. Sayangnya, antrean diterapkan
tanpa menggunakan nomor. Akibatnya, warga harus berdiri hingga terbentuk
dua barisan.
Selain antrean cek administrasi, warga pun diminta menunggu giliran
dipanggil untuk mengisi surat pernyataan dan surat pemberitahuan sebagai
syarat memperoleh formulir A5. Tampak hanya dua operator yang
disiagakan untuk melayani.
Dinginnya AC tak terasa karena banyaknya warga yang mengantre. Tak sedikit yang mengipas-ngipas badannya karena kepanasan.
Sedianya, layanan pengurusan pindah memilih ini dibuka hanya hingga
pukul 16.00 WIB. Namun petugas masih membukanya lantaran masih banyak
warga yang mengantre.
“Ya kami kondisikan waktunya karena masih banyak warga mengantre, dan hari ini adalah hari terakhir,” kata Oki, petugas.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019,
perpanjangan pengurusan surat pindah tempat memilih atau formulir A5
berlangsung mulai 1-10 April 2019.
Untuk pengurusan formulir A5 ini, hanya berlaku bagi empat kondisi
atau kategori, yakni kondisi sakit, tertimpa bencana alam, merupakan
tahanan, serta mendapatkan penugasan atau bekerja pada hari pemungutan
suara, 17 April 2019.
Para pendaftar harus membawa sejumlah dokumen untuk pendaftaran
formulir A5, yakni fotokopi KTP elektronik (KTP-el), fotokopi Kartu
Keluarga (KK), fotokopi lokasi tempat pemungutan suara yang dapat
diperiksa di laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id surat keterangan
bertugas atau bekerja pada hari pencoblosan, atau surat keterangan
dokter jika harus menjalani pengobatan karena sakit
0 comments:
Post a Comment