![]() |
Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.
|
TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan peraturan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, sistem PPDB 2019 berbasis online
akan ditetapkan melalui sistem zonasi ini siswa akan ditempatkan per
kelurahan sesuai dengan tempat tinggalnya, bukan lagi berdasarkan jarak
terdekat dengan rumah.
"Zonasi di Tangsel nanti diatur perkelurahan, dulu kan jarak rumah,
sekarang kelurahan," jelas Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di
BSD, Serpong, Selasa (9/4/2019).
Benyamin memaparkan, bahwa saat ini terdapat sejumlah 22 Sekolah
Menengah Pertama (SMP) di Tangsel yang tersebar di 54 kelurahan.
"Satu SMP itu bisa meng-cover dua, tiga kelurahan, jadi 22 SMP dibagi 54 kelurahan itu relatif sama," imbuhnya.
Namun Benyamin mengaku, bahwa masih terdapat sedikit kendala, yakni
jumlah siswa lulusan Sekolah Dasar (SD) belum ideal dengan jumlah
sekolah negeri. Selain itu, juga masih terjadi ketimpangan jumlah SD
yang mencapai 152 sekolah dengan jumlah SMP negeri.
Benyamin mengaku, saat ini pihaknya melalui Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Disdikbud) yang menaungi SMP dan SD di Tangsel tengah
menjalin komunikasi dengan kepala sekolah SMP swasta terkait untuk
mengatasi persoalan tersebut.
"Sudah dikomunikasikan dengan kepala SMP swasta untuk menampung jika
kuota di SMP Negeri telah terpenuhi, bisa dikomunikasikan ke sekolah
swasta," tambahnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota
Tangsel, Taryono mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan
persiapan terkait peraturan baru PPDB 2019.
"Saat ini sedang menyusun regulasi sebagai penjabaran dari
Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)," terang
Taryono saat dikonfirmasi, Selasa (9/4/2019).
Selain itu, kata dia, pihaknya juga sedang melakukan sinkronasi
dengan aplikasi yang dibangun oleh Dinas Komunikasi dan Informatika
(Diskominfo) Tangsel.(
0 comments:
Post a Comment