TANGERANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan akan
melakukan bimbingan teknis (Bimtek) kepada 7.620 saksi dari partai
politik (parpol).
Dari 16 parpol yang menjadi peserta pemilu di Tangsel, hanya delapan
parpol yang mengirimkan saksinya untuk mengikuti Bimtek tersebut.
"Bimtek saksi itu dilakukan oleh Bawaslu tetapi tidak semua parpol
mengajukan Bimtek saksi ke Bawaslu," jelas Ketua Bawaslu Tangsel,
Muhamad Acep saat dihubungi, Jumat (5/4/2019).
Jumlah 7.620 saksi dari Parpol tersebut berasal dari 1 793 saksi dari
Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), 1. 961 saksi dari Partai Persatuan
Indonesia (PERINDO), 84 saksi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
1.694 saksi dari Partai Bulan Bintang (PBB), 898 saksi dari Partai
Amanat Nasional (PAN), 10 Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA),
53 saksi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), dan 1.127 saksi
dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Acep mengatakan, saksi TPS itu akan dibimtek oleh Bawaslu mulai
tanggal 7 sampai 10 April dengan teknis pelaksanaannya akan dilakukan
oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di setiap Kecamatan.
Sedangkan, bagi Parpol yang tidak dibimtek oleh Bawaslu, akan melakukan bimteknya secara mandiri. "Ada beberapa partai yang memang mereka akan melakukan Bimtek sendiri," ucap Acep.
Menurutnya, bagi parpol yang akan mengadakan Bimtek saksi TPS secara
mandiri, Bawaslu memberikan waktu maksimal sampai tanggal 10 April 2019."Agar tidak mengganggu pengawasan kita ditujuh hari terakhir," imbunya. Bawaslu juga, kata Acep tetap memfasilitasi Parpol yang melakukan Bimtek mandiri."Kami berikan buku panduan saksi di TPS," tukasnya.
0 comments:
Post a Comment