![]() |
SERANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
Kantor Wilayah Banten membidik pengelola pesantren sebagai peserta BPJS
Ketenagakerjaan. Pengelola pesantren, seperti kiai dan ustaz, termasuk
ke dalam kelompok pekerja informal yang memiliki risiko dalam
menjalankan aktivitasnya sehari-hari.
Untuk merealisasikan target tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil
Banten menjalin kerja sama dengan Forum Silaturahim Pondok Pesantren
(FSPP) Provinsi Banten tentang pemberian perlindungan jaminan sosial
bagi pekerja informal di ponpes, seperti kiai, ustaz, dan pekerja rentan
lainnya. Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dilakukan
Sekretariat FSPP Provinsi Banten, Jumat (10/5).
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Eko Nugriyanto
mengatakan, dengan MoU tersebut, pihaknya siap memberikan jaminan
perlindungan ketenagakerjaan bagi para kiai, ustad dan pekerja rentan di
Banten. “Para kiai, ustad dan pekerja rentan di Banten perlu mendapat
perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya di sela-sela
acara.
Menurutnya, kiai, ustad dan guru ngaji di ponpes masuk pekerja sektor
bukan penerima upah (BPU) atau informal. Mereka rentan terhadap risiko
pekerjaan yang dilakukan. “Jangan sampai masyarakat itu sadar ketika
risiko itu sudah terjadi. Makanya kita ingin mengingatkan sebelum ada
risiko dan sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Eko.
Kata Eko, para kiai dan ustaz adalah orang-orang yang mengabdikan
untuk mendidik generasi bangsa. Mereka mengelolah dan berada di ponpes
bekerja 24 jam untuk mencerdaskan bangsa. “Kita semua tahu, pesantren
itu salah satu ujung tombak yang banyak memberikan pemberdayaan di
masyarakat. Bahkan sebelum ada pendidikan formal, pesantren sudah
hadir,” cetus pria asal Demak ini.
Asiten Deputi Direktur Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Didin
Haryono menambahkan, para kiai, ustaz, dan pekerja rentan di Banten dapat menjadi teladan dalam mengajak pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Adanya MoU dengan FSSP ini, diharapkan para kiai, ustad, guru-guru ngaji, baik itu yang ada di ponpes modern dan salafi bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Haryono menambahkan, para kiai, ustaz, dan pekerja rentan di Banten dapat menjadi teladan dalam mengajak pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Adanya MoU dengan FSSP ini, diharapkan para kiai, ustad, guru-guru ngaji, baik itu yang ada di ponpes modern dan salafi bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Ketua Presidium FSPP Provinsi Banten Ikhwan Hadiyyin menyambut baik
kerja sama tersebut. Menurutnya, hal ini dapat memberi kepastian
perlindungan jaminan bagi kiai dan ustaz. “Insya Allah akan lebih nyaman
melaksanakan tugas mencerdaskan umat,” katanya.
Pihaknya berharap, MoU tersebut terlaksana dengan baik dan diikuti
para kiai dan ustaz yang mengabdi di Ponpes. “Risiko bekerja itu memang
jelas ada di tangan Allah, tetapi manusia itu harus berusaha
(meminimalisir),” kata Ikhwan Hadiyyin.
Apalagi di Banten memiliki ribuan pondok pesantren yang belum
terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. “Kalaulah dari 4.149 pondok
pesantren di Banten tiap-tiap pesantren mempunyai minimal 20-30 ustaz,
tentu betapa banyak yang terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan
dari risiko-risiko yang tidak diinginkan,” katanya.







0 comments:
Post a Comment