TANGERANG-Juni tahun ini, pemerintah bakal
mencairkan gaji ke 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri,
hingga pensiunan. Peraturan tersebut sudah ditandatangani Presiden Joko
Widodo pada 6 Mei 2019.
Beleid mengenai gaji ke-13 itu tertuang
dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat
Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
“Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga
belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (
1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” dalam Pasal 3 Ayat 1
PP, Jumat
Penghasilan sebagaimana dimaksud PP
tersebut paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan
tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Dan paling banyak meliputi gaji
pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
tunjangan kinerja.
Sementara penerima pensiun meliputi
pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan
penghasilan; dan penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan
perundang-undangan.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak
dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (5) PP ini. Namun
demikian, penghasilan sebagaimana dimaksud tetap dikenakan pajak
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
ditanggung pemerintah.
Selain itu, beleid tersebut juga
menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji,
pensiun, atau tunjangan ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atau Peraturan
Menteri Keuangan (PMK).
Sementara ketentuan lebih lanjut
mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan
Peraturan Daerah.“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan,” demikian aturan tersebut.







0 comments:
Post a Comment