JAKARTA - KPK mendalami peran Direktur Utama (Dirut) PT PLN nonaktif,
Sofyan Basir dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kesepakatan
kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Pendalaman dilakukan
dengan memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PT PLN, Muhammad Ali.
“Jadi hari ini saya dimintai penjelasan terkait dengan status Pak
Sofyan Basir sebagai tersangka untuk proses ini. Saya ditanya dalam
kapasitas sebagai direktur Human Capital Management, lalu tentang
(PLTU) Riau-1,” kata Ali, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/5).
Ali sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat (3/5), namun
dia tidak menghadiri pemeriksaan tersebut sehingga dijadwalkan ulang
pada hari ini. Ali menjabat sebagai Plt Dirut PT PLN sejak 25 April
2019. Semua sudah dijelaskan, ada 18 pertanyaan yang Ali jawab.
Bantah Ikut Pertemuan
Ali pun membantah mengikuti sejumlah pertemuan yang dilakukan Sofyan
dengan sejumlah pihak terkait proyek tersebut. Ali tidak ditanyakan
mengenai arahan Sofyan Basir untuk memenangkan perusahaan yang dibawa
oleh Johannes Budisutrisno Kotjo.
“Hal tersebut (pertanyaan mengenai pertemuan) tidak ditanyakan ke
kami. Itu sudah menyangkut materi. Tadi saya sudah menjelaskan dengan
baik apa yang diperlukan penyidik untuk memperlancar proses yaitu
mengenai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sebagai direktur Human
Capital Management, untuk menyiapkan human capital di PLN,” jelas Ali.
Sofyan Basir diumumkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak
pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan
PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4). n ola/N-3
0 comments:
Post a Comment