CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon mendalami
penangkapan empat pelaku pengedar uang palsu yang ditangkap di sekitar
PCI, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon pada Selasa (7/5/2019) kemarin.
Pelaku berinisial JH, DW, RS, IF itu ternyata sindikat pelaku
penipuan uang asing palsu yang menyamar sebagai pegawai bank. Aksi
pelaku juga sudah dilakukan sejak empat tahun lalu hingga menyebabkan
korban dengan kerugian mencapai Rp400 juta.
“Sebelumnya anggota kita dari Satreskrim dan dibantu dari Satlantas,
berhasil mengamankan empat tersangka penipuan, atau tepatnya percobaan
penipuan. Korbannya seorang ibu-ibu yang telah mengambil uang di Bank
BRI,” ujar Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso kepada wartawan,
Rabu (8/5/2019).
Kapolsek menjelaskan keempat pelaku ini modusnya yakni menyamar
sebagai pegawai bank dan mereka seolah-olah meminta tolong ke korbannya
untuk membantu menukarkan uang asing.
“Yang mana uang asing tersebut apabila ditukarkan dalam uang rupiah
cukup besar nilainya sekitar Rp50 juta per lembarnya, jadi mereka
menyampaikan kepada ibu itu janji-janji tipu muslihat, bahwa nanti ibu
itu akan diberikan sejumlah uang apabila mereka berhasil menukarkan uang
tersebut. Mata uang asing ada dari Belarusia, Brasil, Brunai Darussalam
dan beberapa negara lainnya, namun mata uang ini sudah tidak berlaku di
negaranya,” terang Kapolres.
Dikata Kapolres, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan warga
terhadap gerak-gerik pelaku dan kemudian melaporkannya ke petugas
Satlantas Polres Cilegon yang sedang berjaga di sekitar PCI.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat karena melihat ada seorang
ibu-ibu dikerumuni empat orang laki-laki kemudian dibawa masuk ke dalam
mobil. Sehingga masyarakat melaporkan ke petugas anggota kita yang
berada di dekat situ, kemudian didatangi, dicek, dibuka pintunya dan
disuruh keluar. Sesaat disuruh keluar oleh Bripka Leo, para pelaku ini
semburat (panik-red), kemudian mereka ada yang membuang uang palsu di
tanah kosong, termasuk ada pelaku juga yang membuang name tage palsu
salah satu bank, yang diduga sebagai media mereka untuk melakukan tindak
penipuan ini,” terangnya.
Saat ini, lanjut Kapolres, keempat pelaku sudah ditahan. Saat ini
pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus dugaan penipuan
tersebut.
“Kita masih mencoba menggali mengembangkan apakah ada korban lain.
Menurut pengakuan pelaku, mereka ini beroperasi antar kota dan provinsi
dan sudah beroperasi sejak empat tahun. Dan kita sudah menemukan dua
korban, kerugiannya hampir 400 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan maksimal 4 tahun penjara.
0 comments:
Post a Comment