CILEGON – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol-PP) Kota Cilegon, Juhadi M Syukur menegaskan bahwa seluruh
hiburan malam di Kota Industri wajib tutup selama Ramadan. Itu dilakukan
guna menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
“Hiburan malam wajib tutup tiga hari sebelum Ramadan dan dipersilakan
buka kembali tiga hari setelah Lebaran,” ujar Juhadi, Rabu (1/4/2019).
Dia menuturkan surat terkait berhentinya operasi hiburan malam di
Kota Cilegon selama Ramadan sudah ditandatangani Walikota Cilegon, Edi
Ariadi.
“Insya Allah malam ini rencananya suratnya kita tempel di setiap hiburan malam di Cilegon,” terangnya.
Dia menegaskan pihaknya bakal melakukan pengawasan terhadap hiburan
malam selama Ramadan. Jika terbukti membandel, pihaknya tak segan
memberikan sanksi tegas.
“Petugas kita akan selalu mengawasi kalau ada hiburan malam yang bandel membuka usaha di malam Ramadan,” katanya.
0 comments:
Post a Comment