SERANG – Gubernur Banten
Wahidin Halim atau akrab disapa WH mengeluarkan surat rekomendasi
pembekuan izin PO Murni Jaya dan PO Murni dengan Nomor
551/1548-DISHUB/19 perihal rekomendasi pemberian sanksi administrasi bus
AKAP jurusan Labuan-Jakarta.
Hal tersebut merupakan upaya tindaklanjut
atas kecelakaan yang disebabkan bus Murni dan Murni Jaya pada Sabtu
(4/5/2019) lalu dan membuat masyarakat resah karena seringkali bus
melaju dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan.
Atas hal tersebut, dalam surat rekomendasi
yang disampaikan kepada Menteri Perhubungan RI Gubernur meminta Menhub
agar dapat melakukan tindakan sebagaimana Pasal 108 Permenhub Nomor PM
15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan
Bermotor Umum Dalam Trayek, di antaranya yakni mengenakan sanksi
administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan paling singkat 6
bulan dan paling lama 12 bulan.
WH juga mengatakan, selain karena kerap
mengalami kecelakaan, keluhan dari masyarakat terkait bus Murni yang
selalu ugal-ugalan dan membahayakan pengendara lainnya. Oleh karenanya,
dibutuhkan tindakan tegas agar memberikan efek jera baik kepada
perusahaan bus maupun pengendaranya.
“Kejadian semacam ini juga kan manajemen
perusahaan turut andil, harusnya dia bisa cek fisik kendaraannya memadai
atau tidak, sopirnya kompeten atau tidak, SIM nya diperbaharui atau
tidak,” jelasnya.
WH mengatakan, perilaku para sopir bus yang
ugal-ugalan dimungkinkan karena tidak mendapatkan pengarahan atau ada
target setoran yang harus dipenuhi setiap harinya, namun mengabaikan
keamanan dan kenyamanan penumpang dan pengguna jalan lain.
“Saya harap nanti Kemenhub harusnya bisa
memanggil manajemen perusahaannya juga, agar perusahaan juga dapat
memperbaiki kesalahannya,” tutur Wahidin.
Pada kesempatan itu, ia juga mengimbau
masyarakat untuk tetap tenang lantaran Pemprov telah menindaklanjuti
keluhan mereka. Masyarakat diminta tetap menghormati proses dan regulasi
penindakannya. Sebagai Gubernur, ia juga turut prihatin dan merasa
kecewa karena selalu ada korban setiap tahun.
Kepala Dishub Banten, Tri Nurtopo
mengatakan, surat rekomendasi tersebut sudah ditandatangani Gubernur dan
hari ini juga disampaikan ke Kementerian Perhubungan. Hal ini dilakukan
agar tindaklanjut atas rekomendasi yang disampaikan juga bisa lebih
cepat sehingga keresahan masyarakat berkurang.
Tri menjelaskan, pencabutan izin
transportasi publik bisa dilakukan ketika memang sudah banyak terjadi
kecelakaan. Secara aturan, kendaraan yang sering kecelakaan yang akan
ditarik. Sedangkan pencabutan izin dapat dilakukan apabila kecelakaan
yang melibatkan bus tersebut sudah mencapai sekian persen seperti kasus
di Jawa Timur.
“Kami harap dapat segera direspon dan ditindaklanjuti, agar masyarakat tidak resah lagi,” tukasnya.
0 comments:
Post a Comment