![]() |
SERANG – Sebanyak 13 ribu warga Kabupaten Serang tercatat pindah
domisili ke luar daerah. Alasannya mayoritas mencari kerja selain
mengikuti keluarganya. Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pindah
Datang Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Kabupaten Serang Ratu Hajaroh kepada Radar Banten di ruang
kerjanya, Jalan Serang-Cilegon, Kagungan, Kota Serang, Selasa (11/6).
Kata Hajaroh, proses pindah domisili saat ini lebih mudah. Jika dulu
harus dilampirkan surat pengantar dari kecamatan dan kepala desa, saat
ini warga yang ingin pindah penduduk bisa langsung datang ke kantor
Disdukcapil. “Syaratnya, KTP (kartu tanda penduduk), KK (kartu
keluarga), dan surat pindah, tidak usah ada surat pengantar, satu hari
langsung jadi,” tegasnya.
Hajaroh mencatat, sepanjang 2018 warga yang pindah penduduk dari luar
daerah ke Kabupaten Serang mencapai 8 ribu orang. “Untuk yang pindah
dari Kabupaten Serang ke luar daerah mencapai 13 ribu orang,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Kependudukan
(Adminduk) pada Disdukcapil Kabupaten Serang M Mujtahidi mengatakan hal
senada. Katanya, lebih banyak data perpindahan penduduk ke luar daerah
ketimbang penduduk yang masuk di Kabupaten Serang. Setiap harinya, ia
memperkirakan, sedikitnya 50 warga Kabupaten Serang pindah domisili.
Sementara penduduk luar daerah yang masuk ke Kabupaten Serang per
harinya ada sekitar 30 orang. Warga yang pindah domisili
dilatarbelakangi bermacam alasan. Di antaranya keperluan bekerja, ikut
keluarga, hingga alasan pendidikan. “Paling banyak ke Tangerang, ke
Jakarta juga ada,” katanya.
Sama halnya, Lanjut Mujtahidi, alasan penduduk yang datang dari luar
daerah ke Kabupaten Serang yang rata-rata berasal dari Provinsi Lampung,
Pandeglang, dan Lebak. “Karena kita termasuk wilayah industri,”
tandasnya.
Terpisah, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku, tidak keberatan
banyak pendatang ke Kabupaten Serang. Namun, ia mensyaratkan, penduduk
yang datang harus memiliki tujuan kerja yang jelas. “Dipersilahkan kalau
memang sudah jelas ada pekerjaannya. Tapi, kami sangat keberatan kalau
ada urban yang masuk ke Kabupaten Serang dan belum mendapatkan
pekerjaan,” imbaunya.
Tatu menilai, kedatangan urban tanpa status pekerjaan yang jelas
menjadi beban Pemkab Serang selain hanya akan menambah jumlah
pengangguran. “Nantinya harus kita urus (urban-red). Padahal, warga
Kabupaten Serang yang KTP-nya di Serang masih banyak yang harus kita
urus,” tukasnya.
Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya akan mengupayakan penggunaan
nomor induk KTP (NIK) yang menjadi salah satu syarat mencari kerja di
Kabupaten Serang agar tidak menjadi beban Pemkab. “Rumusnya di BPS
(Badan Pusat Statistik-red) itu kan yang sudah tinggal enam bulan di
Kabupaten Serang menjadi beban penduduk dan masuk katergori pengangguran
kalau belum mendapatkan pekerjaan,” jelasnya.







0 comments:
Post a Comment