JAKARTA – Sembilan hakim konstitusi yang akan mengadili perkara
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan
wakil presiden pada Pemilu 2019 diharapkan dapat mengedepankan
integritas.
“Bila ada di antara sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu yang
melanggar integritas dan menjurus dalam perilaku koruptif dalam perkara
ini, maka pertaruhannya adalah Pemilu 2019,” ujar Direktur Advokasi
Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce
Madril, saat dihubungi, Kamis (13/6).
Sebelumnya, pasangan capres dan cawapres nomor urut 02
Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan sengketa pilpres ke MK. Mereka
menyebut rivalnya dalam pilpres, Jokowi-Ma’ruf telah melakukan
kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Menurut Oce, melalui penyelesaian sengketa pemilu yang adil, MK ikut
berperan menjaga kualitas hasil pemilihan umum. Jika hakim konstitusi
menunjukkan integritas, maka hasil putusan akan kredibel dan diterima
oleh masyarakat.
“Hakim-hakim MK diminta belajar dari pengalaman M Akil Mochtar dan
Patrialis Akbar. Kedua hakim yang diberi amanah sebagai penjaga
konstitusi itu justru mencederai kepercayaan publik karena terlibat
kasus korupsi,” tegas Oce.
Agenda Sidang
MK mulai menggelar sidang perdana gugatan hasil pemilu presiden pada
Jumat (14/6). Dalam sidang gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi
ini, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan
persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti
yang diajukan (Putusan Sela).
Jika berlanjut, maka pada 17–24 Juni, MK menggelar sidang dengan
agenda pemeriksaan pembuktian. Pada 28 Juni, MK akan membacakan putusan
sengketa pilpres.
Sidang pendahuluan sengketa pilpres ini berisi penyampaian
permohonan oleh pemohon. Dalam hal ini, pemohon adalah tim hukum
pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan
melaksanakan rekayasa lalu lintas yang diterapkan sebelum dan saat
sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.
“Ruas jalan akan ada pengalihan karena jalan ditutup. Rekayasa lalu
lintas itu dimulai Kamis malam, pukul 22.00 WIB, namun sifatnya
situasional,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M
Naseer.
0 comments:
Post a Comment