JAKARTA – Tim hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno
menduga terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM)
dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Dalam pokok permohonan yang dibacakan
kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02, Denny Indrayana, dalam ruang
sidang, pasangan Joko Widodo – Ma’ruf dituding telah melakukan
kecurangan TSM tersebut.
Karena itu kuasa hukum Prabowo-Sandi meminta kepada majeis hakim MK
untuk memohonkan MK untuk mendiskualifikasi paslon 01 sebagai peserta
Pilpres 2019, atau paling tidak melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Denny juga menilai beban pembuktian dalam kasus tersebut tidak bisa
semata di tangan pemohon. Dia meminta dukungan penuh MK, khususnya untuk
membangun sistem witness protection bagi para saksi dan ahli yang akan
hadir dalam sidang.
Berikut alur logika argumentasi kualitatif yang disuaun tim hukum Prabowo – Sandi;
Pertama, salah satu syarat negara yang demokratis adalah
dilaksanakannya pemilu yang jujur dan adil, dengan prinsip-prinsip dasar
yang telah dirumuskan baik secara teori keilmuan, maupun berdasarkan
aturan hukum internasional;
Kedua, pemilu—termasuk Pilpres—yang LUBER (langsung, umum, bebas dan
rahasia), jujur dan adil, adalah amanat Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), dan aturan
perundangan di bawahnya;
Ketiga, karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang dan bahkan berkewajiban untuk
menguji konstitusionalitas Pilpres 2019, apakah telah dilaksanakan secara jujur dan adil, tanpa adanya kecurangan pemilu (electoral fraud);
menguji konstitusionalitas Pilpres 2019, apakah telah dilaksanakan secara jujur dan adil, tanpa adanya kecurangan pemilu (electoral fraud);
Keempat, penjelasan lebih rinci, apa sebenarnya kecurangan pemilu yang bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif);
Kelima, dengan segala hormat, Pemohon mendalilkan bahwa Paslon 01 telah melakukan kecurangan pemilu, yang tidak hanya biasa-biasa saja, tetapi sudah bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif);
Kelima, dengan segala hormat, Pemohon mendalilkan bahwa Paslon 01 telah melakukan kecurangan pemilu, yang tidak hanya biasa-biasa saja, tetapi sudah bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif);
Keenam, oleh karena adanya kecurangan pemilu (electoral fraud) yang
TSM, yang dilakukan oleh Paslon 01 dengan menyalahgunakan kekuasaannya
selaku Presiden Petahana, kami memohonkan MK untuk mendiskualifikasi
Paslon 01 sebagai peserta Pilpres 2019, atau paling tidak melakukan
Pemungutan Suara Ulang (PSU);
Ketujuh, beban pembuktian dalam kasus ini tidak bisa semata di tangan
Pemohon, karena yang sedang didalilkan melakukan kecurangan adalah
Presiden dengan aparat kepolisian, intelijen, dan birokrasinya, maka
dengan penuh kerendahan hati kami memohon dukungan penuh dari MK,
khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan
ahli yang akan hadir di MK.
0 comments:
Post a Comment