SERANG, (KB).- Tim Penjaringan dan Penyaringan
Musorkot KONI Kota Serang telah menyebarkan jadwal tahapan dan
persyaratan, untuk Bakal Calon (Balon) Ketua Umum KONI Kota Serang
periode 2019-2023. Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Penjaringan dan
Penyaringan (TPP) Drs H DN Hamzah MM.
Ia mengatakan, pihaknya sengaja menyebarluaskan jadwal tahapan dan
persyaratan balon, agar para anggota KONI Kota Serang mengetahuinya.
“Kami buka seluas-luasnya siapa saja yang mau mencalonkan diri jadi
Ketua Umum KONI Kota Serang masa bakti 2019-2023. Awalnya ke anggota
KONI dulu,” katanya.
Ia menuturkan, jika ada yang mendaftar bisa mempersiapkan diri dari
sekarang. Untuk pengambilan formulir sendiri pada Sabtu hingga Ahad
(15-16/6/2019). “Tahapannya sudah kami tetapkan sesuai hasil Rapat
Anggota Tahunan (RAT) KONI Kota Serang dan hasil rapat kami (TPP),”
ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris TPP Drs Asah Iskandar MPd mengatakan, untuk
persyaratan balon Ketua Umum KONI Kota Serang tidak ada yang khusus.
Sama seperti daerah lain, yakni harus warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan KTP yang berlaku, pernah menjadi pengurus
KONI/pengurus cabang olah raga dibutikan SK, sehat jasmani dan rohani
dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
Selanjutnya, bukan pejabat publik, berkelakuan baik dibuktikan dengan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Mendapatkan dukungan dengan
ketentuan, dukungan berasal dari anggota KONI Kota Serang yang menjadi
peserta utusan Musorkot dengan melampirkan pernyataan dukungan resmi
sekurang-kurangnya 30 persen organisasi cabang olah raga atau organisasi
olah raga fungsional anggota KONI Kota Serang dengan SK yang masih
berlaku.
Kemudian, surat dukungan ditandatangani basah dan distempel di atas
materai 6.000 oleh ketua organisasi cabang olah raga serta melampirkan
SK penetapan pengurus cabang olah raga/badan fugsional yang dikeluarkan
pengurus provinsi (Pengprov). Poin berikutnya, apabila dukungan
diberikan kepada lebih dari satu calon yang ditandatangani oleh pejabat
yang sama dinyatakan dukungan tersebut tidak sah, ucapnya.
Ia menuturkan, kemudian balon harus membuat dan menyerahkan ringkasan
daftar riwayat hidup, menyerahkan pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2
lembar. Bagi bakal calon yang lolos verifikasi, wajib hadir pada saat
Musorkot, menyerahkan visi misi secara tertulis dan memaparkan di depan
Musorkot.
0 comments:
Post a Comment