JAKARTA – Informasi yang viral mengenai struk
pembayaran tol bisa dipakai untuk mengklaim asuransi dan mendapatkan
jasa derek gratis dipastikan hoax. Hal itu ditegaskan Corporate
Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Irra
Susiyanti.
Melalui keterangan tertulisnya, Irra menyampaikan bahwa hal-hal yang
diinformasikan dalam berita hoax tersebut, adalah tidak benar dan
berpotensi membingungkan pengguna jalan tol. Irra menegaskan bahwa telah
terjadi kesalahan informasi soal struk bukti transaksi tol bisa
digunakan sebagai jaminan pengguna jalan mendapatkan asuransi.
“Biaya tol yg dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa
jalan tol, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi. Sehingga
tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol,
dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol,” kata Irra dalam
keterangan tertulisnya, Sabtu (8/6/2019).
Selain itu, mengenai informasi bahwa struk bukti transaksi tol
sebagai penjamin pengguna jalan berhak atas derek gratis, Irra pun
memastikan informasi itu keliru. Ia meluruskan, seluruh pengguna jalan
tol sejatinya berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga,
termasuk fasilitas derek gratis hingga pintu keluar terdekat, jika
pengguna jalan tol mengalami masalah dengan kendaraannya.
“Fasilitas diberikan tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol,” tegasnya.
“Jika pengguna jalan memiliki kebutuhan untuk diantar sesuai
preferensi pengguna jalan, kami akan mengenakan tarif resmi yang info
besarannya terdapat dalam setiap mobil derek yang kami operasikan, dan
pembayaran yang dilakukan dilengkapi bukti pembayaran resmi (kuitansi),”
sambungnya menerangkan.
Lebih lanjut, Irra menjelaskan fungsi struk bukti transaksi tol
adalah sebagai bukti penelusuran informasi, jika terjadi hal-hal yang
tidak diiinginkan saat di jalan tol. “Agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)
dapat menangani dengan baik dan cepat, tentunya diperlukan bukti ruas
jalan tol yang dilewati beserta waktunya, yang dapat diketahui dari
struk bukti transaksi tol,” katanya.
Untuk itu, Irra menambahkan, Jasa Marga menyarankan pengguna jalan
mengetahui dengan baik ruas jalan di mana mereka berkendara dan mencatat
dengan baik nomor call center BUJT, yakni 14080.
“Bila ada kejadian darurat yang terjadi pada pengguna jalan tol di
ruas yang kami operasikan, disarankan langsung menghubungi call center
14080 langsung pada saat kejadian, nanti petugas akan datang ke lokasi
untuk mengecek dan memverifikasi kondisi di lapangan dan serta melakukan
tindak lanjut penanganan sesuai standar operasi yang telah ditetapkan,”
tuntasnya.
Sebelumnya, sebuah informasi mengenai pentingnya menyimpan struk
bukti transaksi tol viral di media sosial (medsos). Dan disampaikan,
bahwa struk bukti transaksi tol sangat berharga dan sebaiknya tidak
langsung dibuang karena bisa dipakai untuk mengklaim asuransi dan
diperlukan untuk mendapatkan jasa derek gratis.
0 comments:
Post a Comment