![]() |
ampak puluhan warga negara asing (WNA) asal Cina
ilegal diamankan di kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota
Tangerang.
|
TANGERANG-Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang mengamankan
25 warga negara asing (WNA) asal Cina ilegal karena tidak bisa
menunjukkan dokumen-dokumen resmi.
Para WNA yang bekerja di PT Hengdastell Indonesia, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung itu diamankan pada Senin (1/7/2019).
Hal itu diungkapkan Kasie Ketahanan Bangsa dan Masyarakat Kesbangpol Kota Tangerang Agung Pujarama.
Ia mengatakan, para WNA itu diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti paspor dan juga dokumen lainnya.
"Jadi razia ini dilakukan untuk pengawasan orang asing dan berkaitan
juga dengan laporan masyarakat bahwa ada sebuah perusahaan yang
mempekerjakan orang asing," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/7/2019).
Agung menuturkan, WNA tersebut diamankan berdasarlan hasil pengamatan Kesbangpol dan juga laporan warga.
Dalam laporan itu, terdapat perusahaan yang memperkerjakan orang
asing serta menempatkan WNA tersebut di mess yang ada di dalam
perusahaan.
"Setelah kami datangi, WNA tersebut tidak bisa menunjukan dokumen
mereka seperti paspor dan KITAS. Untuk itu kami bawa ke Kantor Imigrasi
untuk melakukan pendataan," paparnya.
Agung menjelaskan, mereka pun digiring ke kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang untuk dilakukan pendataan.
Ia menambahkan, ke depan pengawasan WNA di Kota Tangerang akan lebih diperketat.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya WNA yang masuk ke Kota Tangerang tanpa dokumen lengkap.
"Kesbangpol dalam setahun ada 8 kali kegiatan dalam pengawasan WNA, ini kegiatan yang ketiga kalinya," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas 1 Tangerang Herman Lukman
mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap para WNA
tersebut.
"Yang bersangkutan ini diamankan karena tidak membawa dokumen. Kita
akan lakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
0 comments:
Post a Comment