SERANG – DPRD periode
2014-2019 menargetkan penyelesaian dua raperda yakni Raperda perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banten 2017-2022 dan
Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)
sebelum akhir masa jabatan pada September 2019.
“Kami mengingatkan kepada teman-teman dewan
yang masih punya pekerjaan rumah penyelesaian perda-perda, harus
diselesaikan sebelum 2 September 2019, terutama yang paling krusial
adalah menyelesaikan revisi RPJMD dan RZWP3K,” kata Ketua DPRD Banten
usai pembukaan Diklat anggota DPRD Banten di Bandung, Jumat (26/7/2019).
Ia mengatakan, dengan adanya dua Rapera
tersebut terutama Raperda RZWP3K banyak peluang untuk meningkatkan
pendapatan asli daerah (PAD). Begitu juga di raperda revisi RPJMD juga
ada perda pembentukan BUMD agrobisnis.
“Di situ ada ruang untuk meningkatkan pendapatan daerah,” kata dia dilansir AntaraNews.com.
Asep mengatakan, bagi anggota DPRD Banten yang baru nantinya harus lebih
memperkuat peran dan fungsi pengawasan, anggaran dan pembuatan perda
atau legislasi.
“Saya menegaskan kembali kepada teman-teman
yang kembali terpilih kembali menjadi anggota DPRD Banten, jumlahnya
sekitar 35 orang harus lebih meningkatkan kinerja DPRD Banten,” kata
Asep.
Ia mengatakan, dengan terbitnya Perda
RZWP3K akan banyak peluang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,
yakni dengan pengelolaan pesisir pantai, pelabuhan-pelabuhan, pariwisata
termasuk potensi pasir laut untuk menambah pendapatan asli daerah.
“Jujur saja saat ini pelabuhan-pelabuhan
yang ijinnya secara pribadi di Banten ini banyak sekali, praktiknya
menjadi pelabuhan umum. Sementara mereka menggunakan fasilitas
infrastruktur yang kita bangun dan pajaknya tidak masuk ke kita,” kata
politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sebanyak 85 anggota DPRD Banten mengikuti
bimbingan teknis dan workshop peningkatan kapasitas dengan sejumlah
materi yang diberikan diantaranya, menyusun kinerja laporan DPRD,
optimalisasi fungsi DPRD dalam mewujudkan pencapaian tujuan dan sasaran
pembangunan di daerah serta kajian hukum pengabdian DPRD serta diskusi
dan tanya jawab.
Adapun pemateri yang dihadirkan dalam
bimtek anggota DPRD Banten tersebut akademisi dari Universitas Pasundan
(Unpas) Bandung, Dr Ondo Riyani (Staf Ahli gubernur Jabar bidang politik
dan pemerintahan serta Dekan Fisif IPDN Dr Muhadam Labolo.
0 comments:
Post a Comment