TANGSEL – Inspektorat Kota Tangerang Selatan
(Tangsel) menyatakan telah selesai melakukan investigasi terhadap kasus
dugaan adanya pungli pendidikan di SDN 02 Pondok Pucung, Kecamatan
Pondok Aren.
Berita tentang adanya pungli tersebut dikuak oleh salah seorang guru
bernama Rumini (44). Namun Rumini akhirnya dipecat sebagai guru honorer
di sekolah tersebut. Sebelumnya, wanita yang menjabat wali kelas 3A itu
menunjukkan bukti-bukti punglinya kepada awak media seperti penarikan
dana buku, iuran komputer, perbaikan cat tembok sekolah, dan sebagainya.
Namun sayangnya hasil investigasi Inspektorat itu hanya akan
diberikan kepada Walikota Tangsel Airin Rachmy Diany. Pihak Inspektorat
Tangsel belum mau membeberkan hasil investigasinya.
“Maaf mas, saya ga bisa informasikan, sebelum lapor ke walikota.
Rencana sore ini akan disampaikan kepada ibu walikota,” kata Kepala
Inspektorat Tangsel Uus Kusnadi dalam pesan Whatsappnya kepada
BantenNews.co.id, Selasa (16/7/2019).
Sebelumnya pada Selasa (2/7) lalu, Kepala Inspektorat Tangsel Uus
Kusnadi menjelaskan, Inspektorat bekerja selama 14 hari kerja yang
keputusannya akan diketahui pada Senin (15/7/2019). Namun sampai selasa
(16/7/2019) pukul 13.09 hasil tersebut tidak diketahui publik maupun
awak media.
“Rencana hari ini atau besok saya sampaikan hasilnya ke Walikota,” ujar Uus.
Lebih lanjut ketika ditanyai perihal salah satu objek permasalahan
kasus pungli tersebut, yaitu tentang bagaimana aturan soal adanya iuran
untuk les pelajaran komputer, iuran buku, iuran untuk perbaikan cat
tembok sekolah dan sebagainya, Uus enggan menjawab.
0 comments:
Post a Comment