PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang
merilis akibat korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang
dilakukan oleh 3 Pjs Kades negara dirugikan sekitar Rp1 miliar.
Ketiganya saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari Pandeglang.
Ketiga Pjs Kades itu meliputi Pjs Kades Pari, Kecamatan Mandalwangi,
Atok Suanto, Pjs Kades Sindangresmi, Kecamatan Sindangresmi, Dadih, dan
Pj Kades Ciandur, Kecamatan Saketi, Iyan Syafrudin. Ketiganya merupakan
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Pandeglang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pandeglang,
Ario Wicaksono mengatakan, modus para pelaku sebagian besar berkaitan
dengan pemalsuan nota kosong untuk sejumlah kegiatan. Kemudian ada pula
modus me-mark up pembiayaan sejumlah proyek.
“Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1
miliar. Kerugian negara akibat ulah Pj Kades Sindangresmi, Kecamatan
Sindangresmi, mencapai Rp471 juta. Lalu Pj Kades Ciandur, Kecamatan
Saketi, yang merugikan negara hingga Rp416 juta. Sedangkan Pj Kades
Pari, Kecamatan Mandalwangi, tercatat merugikan negara senilai Rp311
juta,” jelasnya, Selasa (16/7/2019).
Ketiganya bakal dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) tepatnya Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor,
subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Mereka terancam
kurungan penjara maksimal 20 tahun.
“Kejari tidak akan pernah lelah untuk selalu mengingatkan kepada
seluruh Kades agar mengelola DD secara transparan, akuntabel dan
dipertanggungjawabkan. Karena jika 3 hal prinsip tersebut tidak
dilaksanakan dengan baik, maka tidak menutup kemungkinan Kades lain
dapat terkena masalah yang sama atau diancam UU Tipikor,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment