JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kerugian
negara dalam kasus tindak pidana korupsi suap pengadaan tanah untuk
Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada 2012
dan 2013. Untuk itu, penyidik memeriksa sejumlah saksi di gedung
Direktorat Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Jawa Barat sejak
awal Juli hingga pekan ketiga Juli 2019.
“Pada pemeriksaan hari ini, penyidik bersama tim ahli auditor Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) fokus terhadap unsur kerugian negara.
Penyidik mendalami selisih harga yang riil yang diterima warga pemilik
tanah dengan yang dibayarkan oleh Pemkot Bandung,” kata Juru Bicara KPK,
Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (15/7).
Secara simultan, lanjut Febri, penyidik KPK bersama tim ahli
Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) dari BPK memeriksa fisik lapangan
tanah yang terkait perkara. Penyidik juga memeriksa saksi-saksi pemilik
tanah dan pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah atau sertifikat di
kantor BPN Kota Bandung.
Periksa 81 Saksi
Sampai Senin ini, kata Febri, sudah diperiksa total 81 saksi yang.
Mereka diperiksa di Bandung dari berbagai unsur. Mereka terdiri dari
sekretaris dewan DPRD Kota Bandung, pensiunan PNS/PNS,
swasta/wiraswasta, dokter, ibu rumah tangga, lurah, buruh, dan petani.
Sebelumnya pada 20 April 2018, KPK telah menetapkan tiga orang
tersangka korupsi Pengadaan Tanah untuk RTH di Pemkot Bandung pada
tahun 2012-2013. Mereka adalah Hery Nurhayat serta dua anggota DPRD
Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Hery diketahui adalah narapidana korupsi dana hibah 38 LSM fiktif
yang merugikan negara sebesar 8,1 miliar rupiah dan korupsi hibah
Pemkot Bandung 2012 yang divonis selama 9 tahun penjara pada 2015 lalu.
Menurut Febri, Hery Nurhayat selaku kepala DPKAD Kota Bandung
sekaligus pengguna anggaran bersama-sama Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar
Slamet selaku anggota DPRD kota Bandung 2009 yang diduga dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana sehingga menyebabkan
kerugian negara pada pengadaan RTH pada 2012 dan 2013.
Awalnya, tambah Febri, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kota Bandung menetapkan perlu ada kawasan lindung berupa
RTH untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan
kualitas air tanah Kota Bandung.
Untuk merealisasikan anggaran tersebut, tambah Febri, APBD Kota
Bandung tahun anggaran 2012 dilakukan pembahasan antara Hery bersama
Tomtom dan Kadar Slamet selaku ketua pelaksanaan harian badan anggaran
(Banggar) dan anggota Banggar. Sesuai APBD Kota Bandung 2012 disahkan
dalam Peraturan Daerah (Perda) Bandung No 22 tahun 2012 dengan alokasi
anggaran untuk RTH adalah sebesar 123,9 miliar rupiah yang terdiri atas
belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH.
Menurut Febri, sebanyak dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati
dengan anggaran sebesar 33,455 miliar rupiah dan RTH Cibiru dengan
anggaran sekitar 80,7 miliar rupiah. Diduga Tomtom Dabbul Qomar dan
Kadar Slamet menyalahgunakan kewenangan sebagai tim Banggar DPRD Kota
Bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH itu. Selain itu
keduanya diduga berperan sebagai makelar dalam pembebasan lahan.
Sedangkan Hery diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Pengguna
Anggaran (PA) dengan membantu proses pencairan pembayaran tanah untuk
RTH, padahal diketahui dokumen pembayaran tidak sesuai kondisi
sebenarnya.
0 comments:
Post a Comment