JAKARTA-Meski terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Tumenggung, telah bebas dari jerat hukum, namun KPK mengatakan tak akan berhenti mengusut kasus yang merugikan negara Rp4,5 Triliun ini.
Juru
Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Disansyah, memastikan
penyidikan terhadap dua tersangka lainnya yakni SJN dan ITN tetap
dilanjutkan. Sebab uang negara tersebut diduga juga mengalir ke bos
Gajah Tunggal Tbk tersebut."Penyidikan
SJN-ITN pasti kami teruskan, dalam diskusi semakin kuat isu perkara ini
bukan administratif apalagi perdata, dan pendapat ahli pidana dan
administrasi negara akan dipelajari untuk perkuat penanganan perkara
ini," kata Febri di Hotel JS Luwansa, Rabu 31 Juli 2019
Menurut Febri, dalam fakta persidangan, dakwaan terhadap Syafruddin,
semuanya terbukti. Hanya saja, dalam hal ini majelis hakim memiliki
perbedaan dalam memandang kasus tersebut, apakah masuk ke ranah pidana,
perdata ataukah ke Administrasi Negara
Dengan terbuktinya
perbuatan Syafruddin, Febri meyakini maka ada perbuatan melanggar hukum
juga yang diduga dilakukan oleh SJN dan ITN.
"Satu hal yang ingin
saya tegaskan, majelis hakim di tingkat kasasi mengatakan perbuatan
terbukti. tapi apakah menurut Majelis Hakim itu pidana perdata atau
Administrasi Negara, ini perbedaan pendapatnya," ujarnya
Sementara itu, Febri juga mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini
KPK belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung terkait kasasi
Syafruddin. Padahal, putusan tersebut sudah dikeluarkan oleh MA sejak 9
Juli 2019 lalu.
"Putusan lengkap sampai sekarang kami belum terima. saya enggak tahu
mungkin masih ada proses pengetikan yang agak lama, dari Mahkamah Agung,
atau proses-proses yang lain. tapi salinan putusan lengkap belum kami
terima sampai dengan hari ini," ujar Febri
Menurut Febri, dari
keluarnya putusan sampai hari ini, sudah lebih dari 20 hari MA belum
memberikan salinan putusannya. Padahal salinan putusan sangat penting
untuk dipelajari lebih lanjut guna menentukan langkah kedepannya.Kita belum menerima dan belum bisa baca secara lengkap kenapa hakim
katakan mengapa kasus ini berada di ranah perdata, kenapa hakim
mengatakan berada di ranah administrasi negara," ujarnya
Namun
saat ini KPK mencari informasi sendiri terkait isi putusan yang
dikeluarkan Hakim MA untuk selanjutnya didiskusikan di Internal KPK.
"Dengan berbekal informasi yang sudah ada, dan putusan yang sudah ada,
dari KPK tentu saja ada beberapa yang bisa kita diskusikan," ujarnya
Febri
berharap MA segera mengeluarkan salinan putusan tersebut, karena bukan
hanya KPK sendiri yang membutuhkan salinan putusan tersebut. Tetapi juga
masyarakat membutuhkannya, karena banyak ingin mengetahui bagaimana
kelanjutan dari kasus yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp4,5
triliun tersebut.
"Ini bukan hanya kepentingan kpk, bukan hanya
terdakwa tapi kepentingan publik lihat lebih lanjut bagaimana sebuah
kasus dgn kerugian keuangan negara yang sangat besar kemudian berakhir
di MA," ujarnya.
0 comments:
Post a Comment