JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua tersangka Sekretaris
Daerah Jawa Barat Iwa Kurniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo
Cikarang Bartholomeus Toto untuk berpergian ke luar negeri. Pencegahan
terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta.
"Jadi,
KPK sudah mengirimkan surat ke pihak imigrasi untuk pelarangan ke luar
negeri selama enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah
di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019.?
Mantan aktivis Indonesia
Corruption Watch (ICW) ini berharap Iwa dan Toto bisa kooperatif penuhi
panggilan penyidik. Sebab, penyidik saat ini tengah menyusun jadwal
untuk pemeriksaan keduanya sebagai tersangka kasus suap izin proyek
Meikarta.
"Kami harap jika keduanya dipanggil sebagai tersangka, yang berada
bisa datang dan tidak sedang berada di luar negeri," kata Febri.
Diketahui, KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa
Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bortholomeus Toto
sebagai tersangka dugaan suap Pembahasan Substansi Raperda tentang
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017, terkait
Meikarta.
Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari
Kabid Penataan Ruang pada Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili
untuk menyelesaikan proses RDTR. Perda RDTR Kabupaten Bekasi tersebut
diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.
Sementara Bartholomeus diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng
Hasanah Yasin senilai Rp10,5 Miliar. Uang diberikan kepada Neneng
melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.
0 comments:
Post a Comment