TANGERANG-Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil
mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat bruto 568,06
gram.
Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim
mengatakan barang haram itu didapat dari tangan pria berinisial BY, 42,
KL, 47, dan ZH, 34.
Menurutnya, BY lebih dulu ditangkap di daerah Sukamulya, Kabupaten
Tangerang pada Kamis (4/7/2019) ketika hendak bertransaksi atau
jual-beli sabu.
"Dari BY kita amankan barang bukti sabu seberat 16,76 gram.
Penangkapan berdasar dari informasi masyarakat," ujarnya dalam jumpa
pers di kantor Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Kamis (18/7/2019).
Setelah menggelandang BY ke kantornya, polisi pun mengembangkan kasus
peredaran narkoba ini. Abdul menuturkan sehari berselang pihaknya
menangkap KL di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang.
"Nah, dari KL kita amankan sabu seberat 409, 62 gram. Selanjutnya
kita dapatkan nama baru lagi yang dikembangkan yaitu kita tangkap ZH,"
jelas Abdul.
Menurut Abdul, pihaknya kemudian menangkap ZH di Ciputat, Tangerang
Selatan, yang juga terlibat dalam jaringan lokal peredaran narkoba pada
Rabu (10/7/2019) dengan menyita sabu seberat 141,68 gram.
"Total semua sabu yang kita amankan sebanyak 29 paket sabu dengan berat brutto 568,06 gram atau setengah kilogram," paparnya.
Dalam penangkapan tiga pelaku serta menyita setengah kilogram sabu
itu, Abdul mengeklaim pihaknya menyelamatkan 3.000 orang dari
penyalahgunaan narkoba.
"Pasal yang dikenakan kepada ketiga pelaku adalah Undang-undang nomor
35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling sedikit 5
tahun dan atau bisa seumur hidup," pungkasnya.






0 comments:
Post a Comment