JAKARTA-Wakil Presiden Jusuf Kalla menggelar rapat terbatas terkait penanganan lahan bekas tambang
bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan,
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, dan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya
Dalam rapat tersebut Wapres JK mengimbau pengusaha tambang melakukan
reklamasi terhadap lahan yang telah ditambang. Hal tersebut tertulis
pada UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
"Setelah eks lahan tambang harus dibikin reklamasi. Itu kan
undang-undang," kata Wapres JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa
(23/7).
Jika tidak dilakukan reklamasi, maka berpotensi menimbulkan
terjadinya banjir yang akan berdampak pada rakyat kecil. Pengusaha yang
tidak melakukan kegiatan reklamasi, nantinya bakal dikenakan sanksi.
"Contoh di Kaltim setidak-setidaknya puluhan anak atau orang dewasa
meninggal di bekas genangan galian itu. Nah, itu kan akan bertambah
terus kalau tidak direklamasi akan rusak lingkungan," jelasnya.
Sebelumnya diketahui Kementerian Lingkungan Hidup Mengancam pengusaha
tambang yang tidak melakukan reklamasi dan rehabilitasi DAS akan
dicabut atau tidak diperpanjang izin pinjam pakai kawasan hutan yang
dimiliki oleh para pengusaha tersebut.
Sigit Hardwinarto, Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK
mengatakan terkait perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk
pertambangan para pengusaha harus memenuhi syarat evaluasi pemenuhan
kewajiban IPPKH yang akan dinilai oleh Provinsi.
"Setelah dievaluasi kemudian ditemukan kekurangan dari pemenuhan
kewajiban yang harus dilakukan maka pertama akan kami tegur pengusaha tambangnya, kalau (tetap tidak dipenuhi) nanti bisa dicabut izin pinjam pakai kawasan hutannya," jelas Sigit.
0 comments:
Post a Comment