 |
KPK menetapkan Kadis PUPR OKU, tiga
anggota DPRD, dan dua orang swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap
dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR OKU. |
JAKARTA KONTAK BANTEN Terungkap tiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) menagih fee ke
Kadis PUPR OKU menjelang Hari Raya Idulfitri. Ketiganya merupakan
tersangka suap dan pemotongan anggaran.
Permintaan fee itu dilakukan sehari setelah KPK
memberikan peringatan kepada penyelenggara negara. Meski sudah diberi
peringatan melalui surat edaran (SE) oleh KPK, ketiganya tetap menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke salah satu tersangka lainnya, Nopriansyah, sebab sudah dijanjikan.
“Menjelang Hari Raya Idulfitri pihak DPRD yang diwakili oleh
saudara FJ (Ferlan Juliansyah) yang merupakan anggota dari Komisi III,
kemudian saudara MFR (M Fahrudin), kemudian saudari UH (Umi Hartati),
menagih jatah fee proyek kepada saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan
komitmen yang kemudian dijanjikan oleh saudara NOP akan diberikan
sebelum hari raya Idul Fitri,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam
konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 16 Maret 2025.
Sebagai informasi, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi di OKU. Mereka yakni Ferlan Juliansyah (FJ) selaku
Anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III
DPRD OKU, Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah
(NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku
swasta, Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta.
Nopriansyah diketahui menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi
selaku pengusaha pada 13 Maret 2025. Nopriansyah juga telah menerima Rp
1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan ke Anggota DPRD
OKU.
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para
tersangka pada 15 Maret 2025. Uang sejumlah Rp 2,6 miliar dan mobil
Fortuner diamankan dari OTT.
Suap Sehari Setelah Edaran KPK Terbit
Menurut KPK, OTT itu terjadi sehari setelah KPK menerbitkan surat edaran
tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya atau
SE nomor 7 tahun 2025. KPK pun menganggap kelakuan para tersangka itu
ironi.
“Hal ini menjadi ironis, di saat sehari sebelumnya KPK
menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi
terkait hari raya (SE Nomor 7 Tahun 2025),” ujar tim Jubir KPK, Budi
Prasetyo, kepada wartawan, Senin 17 Maret 2025.
Dalam surat edaran tersebut, KPK mengingatkan penyelenggara
negara (PN), Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku usaha, asosiasi dan
masyarakat lainnya untuk tidak menerima dan/atau memberikan gratifikasi.
KPK menyebut gratifikasi dapat berimplikasi pada benturan kepentingan,
pelanggaran peraturan, serta potensi korupsi.
KPK juga menyinggung soal skor Survei Penilaian Integritas (SPI)
tahun 2024 di OKU. Menurut survei itu, OKU masuk kategori rentan atau
merah.
“Pada komponen internal, pengelolaan SDM dan pengadaan barang dan
jasa (PBJ), menjadi dua aspek yang mendapat skor terendah. Pengelolaan
SDM mendapat skor 61,25 sedangkan pengadaan barang dan jasa (PBJ) meraih
skor 68,07,” ujarnya.
KPK juga menyebut aspek pencegahan korupsi juga rendah di OKU dengan
skor 76,99. Tim ahli juga memberi nilai rendah, yakni 66,54 terhadap
OKU.
“KPK mencatat, skor MCP (Monitoring Centre for Prevention) OKU
tahun 2024 adalah 82. Dari delapan focus area, dua terendah adalah
pengelolaan barang milik daerah (BMD) dengan skor 65, dan penganggaran
dengan skor 69 yang masuk dalam kategori merah,” ujar Budi.
Dia mengatakan OTT tersebut menjadi konfirmasi dari rendahnya
skor pencegahan korupsi di OKU. KPK mengatakan kasus korupsi yang
terjadi telah dirancang sejak awal pembahasan RAPBD.
“Peristiwa tangkap tangan di OKU juga terkonfirmasi dari skor MCP
ini. Jika kita melihat lebih detil, dalam fokus area penganggaran,
indikator terendahnya pada penetapan APBD, dengan skor 9, yang diukur
dengan skala 1-100,” ujarnya.
Ada delapan orang yang terjaring OTT tersebut. Pihak yang
ditangkap itu mulai Kepala Dinas PUPR OKU hingga sejumlah anggota DPRD
OKU.
KPK mengaku sedang berupaya melakukan pencegahan korupsi di
Sumsel lewat pembentukan desa antikorupsi. KPK mengajak warga untuk
bersama mengawasi dan melaporkan dugaan korupsi.
KPK Dalami Keterlibatan Bupati OKU
KPK telah menahan 6 tersangka dalam perkara suap proyek di Dinas PUPR
OKU. KPK akan mendalami peran dari Bupati atau Wakil Bupati OKU dalam
perkara ini.
“Kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari
penanganan perkara yang saat ini terhadap 6 tersangka itu nanti akan
kami lakukan investigasi lebih dalam, terhadap pihak-pihak yang
terindikasi terlibat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi
pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 16 Maret 2025.
Setyo mengatakan proses pencarian uang muka dalam kasus suap ini, ada
keterlibatan dari beberapa pihak. Keterlibatan pihak lain itu yang akan
didalami oleh KPK.
“Sebagaimana tadi saya sebutkan bahwa pencairan uang muka itu ada
keterlibatan dari beberapa pihak untuk bisa terjadinya proses
pencairan. Nah ini nanti akan didalami oleh penyidik, termasuk juga
kemungkinan adalah pejabat yang sebelumnya akan kami dalami,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur
Rahayu mengatakan masih mendalami juga apakah ada keterlibatan anggota
DPRD OKU lainnya. Termasuk soal adanya pertemuan dengan bupati OKU
terkait kasus tersebut.
“Kemudian nanti Kita lihat lagi untuk yang anggota DPR (DPRD)
yang lainnya tentunya akan kita minta keterangan, termasuk juga
pertemuan dengan pejabat bupati. Ini ada dua ya ada pejabat bupati
karena pada saat sebelum dilantik 2024 itu dijabat,” ujar Asep.
“Nah kemudian 2025 setelah pelantikan ada bupati definitif. Nah
ini dua-duanya juga tentunya akan kita dalami perannya, sehingga
terlihat karena dalam penentuan besaran pokir dan lain-lainnya itu
tentunya harus ada keputusan,” tambahnya.( Humas KPK)
0 comments:
Post a Comment