JAKARTA KONTAK BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan
rasuah berupa pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Sebanyak lima anggota DPRD
setempat dipanggil penyidik hari ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK
Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Mei 2025.
Sebanyak lima anggota DPRD OKU itu yakni Hendro Saputra Jaya, Suharman,
Yoelandre Pratama, Sapriyanto, adn Martin Arikardi. Budi belum bisa
memerinci informasi yang mau diulik penyidik dari lima orang itu.
KPK membeberkan konstruksi perkara terkait OTT di OKU yang menjerat enam tersangka. Perwakilan DPRD OKU meminta jatah proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp7 miliar dari sejumlah proyek dengan nilai Rp35 miliar.
Atas kesepakatan ini, DPRD mengetok alokasi anggaran Dinas PUPR dalam APBD 2025. Yakni, dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah menawarkan sembilan proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Proyek tersebut mencakup komitmen fee 22 persen. Sebanyak 20 persen untuk DPRD dan dua persen untuk Dinas PUPR.
Sembilan proyek tersebut, yakni rehabilitasi rumah dinas bupati, rehabilitasi rumah dinas wakil bupati, pembangunan kantor Dinas PUPR, dan pembangunan jembatan. Kemudian, peningkatan jalan di sejumlah desa.
Perwakilan DPRD menagih jatah fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah saat Ramadan. Sehingga, dapat diteruskan kepada pihak swasta agar pencairan sebelum Idulfitri.
0 comments:
Post a Comment