JAKARTA – Perusahaan Listrik Negara (PLN)
menyiapkan anggaran kompensasi Rp 895 milyar bagi 22 juta pelanggan
listrik yang terdampak pemadaman total pada Minggu (4/8/2019) dan
pemadaman bergilir hingga Selasa (6/8/2019).
Uang ganti kerugian hanya dibayarkan sebesar 10% dari Tingkat Minimum
Pemakaian (TMP) itu melalui pengurangan tagihan listrik setiap
pelanggan.
“Kompensasi itu dibayarkan bukan dihitung dari lama pemadaman
listrik, baik total maupun bergiliran. Melainkan dihitung dari 10% TMP
setiap
pelanggan,” ujar direktur Bisnis regional Jawa bagian Barat PLN,
Haryanto, usai bertemu dengan Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib
Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, di Kemendag,
Selasa (6/8/2019).
Namun begitu, Direktur Haryanto mengaku belum bisa mengungkap kompensasi kerugian immateri yang dialami oleh pelanggan listrik.
Menyusul berbagai peristiwa di masyarakat hingga viral media sosial.
Mulai terkatung-katungnya penumpang Kereta Rel Listrik (KRL)
se-Jabodetabek untuk pembatalan 240 perjalanan, kebakaran sebab lilin
pengganti listrik menewaskan janda Yayang (45), dan patah kaki petugas
PPSU Iqbal (27), di antara hangus 50 kontrakan daerah Menteng Atas 11
Setiabudi, Jaksel (PK,6/8).
Juga cuitan seperti Rocky Gerung terkait Istana ikut padam atau Raja
Antoni terkait kesigapan PLN, serta kemarahan Presiden Jokowi terhadap
kinerja manajemen PLN.
Sementara itu, Dirjen PKTN Veri Anggrijono mengungkapkan apresiasi
terhadap kebijakan kompensasi PLN. “Kami apresiasi, dan kami akan
evaluasi pembayaran kompensasi ganti rugi pemadaman listrik itu setiap
tiga bulan. Yang penting sekarang ini bagaimana konsumen tidak dirugikan
akibat pemadaman itu,” ujarnya.
Sementara itu, ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
Ardiansyah Parman mengungkapkan keprihatinannya dengan pemadaman listrik
yang terjadi, dikarenakan merugikan konsumen dan pelayanan publik.
“PLN harus mengevaluasi dan memperbaiki kembali managemen risiko dan
sistem kedaruratannya, juga harus memulihkan kerugian yang menimpa
puluhan juta konsumen, termasuk pelaku usaha,” ujarnya dalam pernyataan
resminya, kemarin.
0 comments:
Post a Comment