![]() |
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, Juli Jan Sambiran, di Polda Metro Jaya. |
JAKARTA – Polda Metro Jaya melimpahkan berkas
perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjerat komedian Nunung
dan sang suami, July Jan Sambiran, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI
Jakarta. Pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas kasus tersebut
dilakukan hari ini, Kamis (1/8/2019).
“Untuk tersangka NN dan JJ hari ini sudah diserahkan berkas perkara
tahap pertama. Nanti kita tinggal menunggu penilaian daripada Jaksa,”
ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro
Jaya, Jakarta Selatan.
Setelah berkas perkara tahap pertama dilimpahkan ke Kejati DKI,
penyidik tinggal menunggu hasil penilaian. Jika berkas telah dinyatakan
lengkap, maka selanjutnya penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap
kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
Namun Argo menegaskan kalau berkas perkara yang telah dilimpahkan
hanya berkas milik Nunung dan sang suami. Sedangkan berkas perkara tiga
tersangka lainnya, yakni HM alias TB, E dan IP belum dilimpahkan oleh
penyidik.
Sementara itu, kini pihaknya tengah memburu tiga DPO lainnya yang
masih berkaitan dengan jaringan pemasok sabu kepada anggota grup lawak
Srimulat itu. Tiga DPO tersebut yaitu ZUL, K, dan AT.
“DPO nya sedang kita cari, terutama DPO yang berinisial ZUL. belum ketemu sampai sekarang,” pungkas Argo.
Nunung ditangkap di kediamannya di awasan Tebet, Jakarta Selatan,
Jumat (19/7/2019). Tidak sendirian, sang suami turut diamankan akibat
kasus penyalahgunaan sabu.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dan
ditangkapnya seorang berinisial HM alias TB di kawasan Tebet, Jakarta
Selatan.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal
112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
0 comments:
Post a Comment