SERANG, (KB).- Ketua DPRD Kabupaten Serang Muhsinin
prihatin dengan banyaknya warga Kabupaten Serang yang berangkat menjadi
tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Timur Tengah dan mengalami
kekerasan. Oleh karena itu, pihaknya mendukung rencana Pemkab Serang
untuk membuat peraturan daerah (perda) perlindungan tenaga kerja.
Ia mengatakan, kasus penganiyaan dan pemberangkatan TKI ilegal
tersebut, benar-benar harus diusut. “Saya ikut prihatin, karena kejadian
ini bukan sekali dua kali, tetapi sering,” kata Politisi Golkar
tersebut Rabu (31/7/2019).
Menurut dia, Pemerintah Pusat seharusnya proaktif dalam upaya
memberikan efek jera kepada perusahaan yang menangani TKI tersebut.
“Hukuman atau sanksi kepada penyalur TKI harus tegas,” tuturnya.
Terkait rencana pembuatan perda perlindungan TKI, dia setuju jika
memang nantinya perda tersebut menguntungkan rakyat. Namun, sebaiknya,
ujar dia, peraturan tersebut, seharusnya ada di Pemerintah Pusat.
“Urusan TKI kan sebaiknya urusan pusat UU bukan Perda,” ucapnya.
Menurut dia, akan lebih efektif jika peraturan semacam tersebut,
dibuat berupa undang-undang, sehingga akan lebih tegas memberikan efek
jera. “Yaah (lebih efektif pusat), buat apa ada wakil-wakil rakyat yang
ada di pusat,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banten Maftuh
Hafi Salim mengatakan, selama 2016 terjadi 19 kasus, 2017 ada 91 kasus,
2018 ada 117 kasus, dan 2019 ada 154 kasus penyiksaan terhadap TKI.
“Kasus tersebut meningkat drastis pada 2019, mengingat data 154 itu baru
hitungan dari Januari-Mei. Ini malah meningkat sekali permasalahan
itu,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan, agar segera dibuat perda
terkait perlindungan buruh migran. Adanya perda tersebut, diyakini akan
dapat mengurangi keberadaan TKI nonprosedural.
Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri menuturkan, pemkab
harus memikirkan jangka panjang penanganan TKI, yakni dengan membuat
perda perlindungan bagi pekerja migran Indonesia khususnya di Kabupaten
Serang.
“Saya sampaikan kepada kadisnaker harus segera disusun naskah
akademiknya. Mudah-mudahan peraturan pemerintah sebagai tindak lanjut
dari UU Nomor 18 Tahun 2017 ini bisa terbit tahun ini dan 2020 kami
sudah punya perda. Jadi, kami agendakan di 2020 membuat perda
perlindungan pekerja migran,” ucapnya.
0 comments:
Post a Comment