LEBAK,(KB).- Kabupaten Lebak saat ini sudah tidak
menyandang predikat daerah tertinggal. Hal itu berdasarkan keputusan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
(Kemendes PDTT) per 31 Juli 2019.
Dalam salinan keputusan menteri yang diterima Kabar Banten,
disebutkan bahwa terdapat enam puluh dua daerah yang terentas dari
daerah tertinggal, salah satunya di Provinsi Banten, yakni Kabupaten
Lebak dan Pandeglang.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor: 79 tahun 2019
tentang penetapan kabupaten daerah tertinggal yang terentaskan tahun
2015-2019. Keputusan itu ditandatangani Menteri Desa, Eko Sandjojo
menyatakan terdapat 62 daerah lainnya yang terentaskan dari daerah
tertinggal. Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten
Lebak Yosef M Holis membenarkan, terhitung 31 Juli 2019 Kabupaten Lebak
terentaskan dari daerah tertinggal.
Menurutnya, ada beberapa hal yang membuat Kabupaten Lebak tak lagi
menyandang gelar daerah tertinggal, seperti beberapa progres indikator
makro pembangunan mulai dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB),
Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penurunan tingkat kemiskinan dan
sebagainya.
“Faktor lain kenapa Kabupaten Lebak lepas dari daerah tertinggal,
yaitu karena adanya beberapa program strategis nasional, seperti akses
jalan tol di akhir 2019, comnuter line, pusat pertumbuhan,” ujarnya.
Pihaknya berharap, dengan lepasnya Kabupaten Lebak dari daerah
tertinggal. Maka, ini menjadi cambuk bagi pemerintah daerah agar lebih
mengoptimalkan kinerja dan memberikan pelayanan yang baik dalam
membangun daerah yang tengah bersolek di sektor penyemangat untuk semua
pariwisata ini. Hal ini menjadi penyemangat semua pihak bahwa
pembangunan ini sudah on the track.
“Kedepan, kami berharap agar beberapa titik desa atau kantong
kemiskinan terus berkurang. Apalagi, akan banyak kegiatan-kegiatan
ekonomi kreatif di Lebak,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment