![]() |
ILUTRASI |
JAKARTA-Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta, akan melarang kendaraan
umum lebih dari 10 tahun beroperasi. Hal ini dilakukan, guna
meminimalisir polusi udara yang ada di DKI Jakarta
Kepala
Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menerangkan,
aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun
2014 tentang Transportasi."Jadi,
untuk pembatasan usia kendaraan umum, kita sudah punya Peraturan Daerah
(perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Nah, di sana untuk
angkutan umum dibatasi usianya maksimal 10 tahun," kata Syafrin di
Mapolda Metro Jaya, Jumat, 2 Juli 2019.
Kekinian, kata Syafrin, pihaknya sedang berupaya merealisasikan hal
tersebut. Nantinya, setiap angkutan umum di Jakarta, yang usianya
melewati 10 tahun dilarang beroperasi. "Kita wajibkan diremajakan,"
katanya.
Syafrin menerangkan, peremajaan kendaraan umum dapat
dilakukan dengan program Jak Lingko. Dalam pogram tersebut, operator
bisa melakukan kontrak layanan angkutan umum.
"Operator menyediakan layanannya, tetapi seluruh biaya layanan yang dikeluarkan kita (Pemda) yang bayar," kata Syafrin.
Sebelumnya diberitakan, kondisi kualitas udara di kota Jakarta kerap dikatagorikan tidak sehat dengan angka AQI lebih dari 150.
Bahkan,
pada beberapa hari dilaporkan Jakarta merupakan kota nomor satu
terpolusi di Dunia (versi Air Visual). Kondisi ini sangat
mengkhawatirkan dan dapat menimbulkan dampak pada kesehatan masyarakat
Kota Jakarta.
Perlu diketahui, sumber polusi udara dapat berasal
dari berbagai hal, antara lain proses alam (kebakaran hutan, erupsi
gunung berapi, badai), sektor transportasi (gas buang kendaraan, debu di
jalan raya), sektor industri (pembakaran bahan bakar, proses industri)
dan sektor rumah tangga (pembakaran biomas, asap rokok).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bahkan sampai
mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2019 Tentang
Pengendalian Kualitas Udara. Anies menaikkan tarif parkir bagi
kendaraan-kendaraan pribadi di Jakarta.
Hal itu sebagai salah satu
strategi mengatasi polusi udara di Ibu Kota yang belakangan ini
memburuk. Peningkatan tarif parkir dilakukan di kawasan-kawasan yang
telah dilalui sarana angkutan umum massal. (
0 comments:
Post a Comment