JAKARTA-Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono
mengatakan, pihaknya mendukung perluasan sistem pembatasan kendaraan
berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di Jakarta.
"Sistem
ganjil genap itu pada prinsipnya,untuk mengurangi kemacetan yang
terjadi. Polda Metro Jaya akan mendukung," kata Gatot di Gedung
Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 2 Agustus 2019.
Saat
ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI
Jakarta tengah mengkaji, ruas jalan mana saja yang akan terdampak
perluasan sistem ganjil genap.
"Nanti akan dibahas oleh Ditlantas dan Dishub DKI, titik-titik mana
yang akan dilakukan penambahan (sistem) ganjil genap," ujar Gatot.
Sementara
itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan,
gas buang kendaraan bermotor menyumbang 70-75 persen polusi pada udara
di Jakarta.
Karena itu, Pemprov DKI memprioritaskan perluasan sistem ganjil genap dapat diterapkan pada musim kemarau saat ini.
"Inipun masih kita lakukan kajian, karena segala sesuatu harus
berdasarkan kajian komprehensif dan memikirkan aktivitas sosial ekonomi
masyarakat. Namun, kita prioritaskan diterapkan musim kemarau ini," ujar
Syafrin.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang
Pengendalian Kualitas Udara, Kamis, 1 Agustus 2019.
Ingub tersebut
berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah
(SKPD) untuk mengatasi polusi udara Jakarta.
Salah satunya, Anies menginstruksi kepala Dinas Perhubungan DKI
Jakarta, untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem
pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Selain
itu, Anies menginstruksikan kepala Dinas Perhubungan DKI untuk
menyiapkan revisi peraturan gubernur tentang tarif parkir pada 2019 dan
menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang biaya kemacetan
(congestion pricing) pada 2020.
"Mendorong partisipasi warga dalam
pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap
sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang
terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan
kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021," demikian bunyi ingub tersebut.
0 comments:
Post a Comment