RANGKASBITUNG-Puluhan kios pedagang kaki lima (PKL) yang dibangun di atas trotoar
Jalan RT Hardiwinangun, Rangkasbitung akhirnya dibongkar setelah Satpol
PP melayangkan surat teguran ketiga kepada pedagang.
Namun, pembongkaran kios permanen di tempat terlarang tersebut dilakukan sendiri oleh para pedagang.
“Ya, dibongkar sendiri atas kesadaran para pedagang,” kata Kabid PPUD Satpol PP Lebak, Tati Suryati, Jum’at (23/8/2019).
Tati mengatakan, pembongkaran tidak dilakukan oleh petugas karena
pedagang yang bersedia membongkar bangunan kios mereka sendiri.
“Kemarin sore mereka membongkar sendiri, karena mereka yang buat
pernyataan akan membongkar sendiri. Kalau sampai pagi tadi tidak juga
dibongkar, ya terpaksa kami yang akan membongkar paksa,” terang Tati.Pantauan di lokasi, atap baja ringan yang sebelumnya terpasang nampak
sudah seluruhnya terbongkar. Tidak ada aktivitas pedagang di lokasi yang
merupakan zona kuning, di mana pedagang baru diperbolehkan berjualan
pada pukul 16.00 WIB.
0 comments:
Post a Comment