TANGERANG-Wacana pemerintah pusat untuk merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan
nomor 13 tahun 2003 yang menunjukkan ketidakberpihakan kepada pekerja
atau buruh menjadi perhatian para buruh di Kabupaten Tangerang.
Jayadi, Presidium Alttar (Aliansi Rakyat Tangerang Raya) Kabupaten
Tangerang, menyampaikan dimana dalam undang-undang itu sudah banyak
beredar propaganda dari para pemodal dengan pemerintah untuk
menggencarkan investasi.
“tetapi kenyataannya ini merugikan kaum buruh, khususnya di Tangerang
ini,” ujarnya, di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (1/8/2019).
pemberitaan secara gencar ini di berbagai media sudah jelas bahwa
dengan dalih untuk memperluas investor yang sangat-sangat tidak adil
untuk kesejahteraan rakyatnya.
“Tapi malah membuka luas para investor dengan cara-cara mengesampingkan kepentingan rakyat,” terangnya.
Ahmad Supriyadi, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang mengatakan,
point-point penting dalam undang-undang tersebut hanya sebatas hal-hal
yang merugikan para buruh.
“Tapi kalau itu baik ya tidak perlu untuk kita tolak,” paparnya.
Ahmad melanjutkan, pihaknya akan mengirim surat ke Bupati Tangerang
bahkan ke DPR RI jika memang betul undang-undang tersebut akan di
revisi.
“Karena sepanjang pengetahuan saya ini di DPR RI di badan
legislasinya belum ada agenda untuk merevisi undang-undanh tersebut,”
katanya.
Ahmad menambahkan, bahwa itu semua hanya ketakutan dan kekhawatiran para buruh saja.
“Jadi hal ini masih menjadi rumor dan isu saja dan opini-opini sepihak penyelenggara pemerintahan gitu lah,” Pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment