SERANG – Pelarian Samin ke kampung halaman di
Tulangbawang, Lampung akhirnya harus berakhir. Ia ditangkap oleh Tim
dari Direktorat Reserse Kriminal Polda Banten bekerja sama dengan Polres
Tulangbawang, Selasa (20/8/2019).
Samin merupakan pelaku pembunuhan keluarga Rustadi (38), warga
Kampung Gegeneng RT 01 RW 01 Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung,
Kabupaten Serang, Selasa (13/8/2019) lalu.
Pelaku melarikan diri setelah membunuh Rustadi (38) dan anaknya AW
(4). Sementara Siti Sadiah yang merupakan istri korban kritis karena
luka berat.
Kasus yang sempat menggemparkan masyarakat Banten tersebut bermula
dari upaya pencurian yang dilakukan oleh tersangka Samin. Pada malam
kejadian, kuli bangunan itu pamit kepada istrinya untuk bertemu rekan
kerjanya.
Rupanya Samin menuju daerah Lingkar Selatan untuk menengah miras.
Samin mengaku pusing dengan urusan ekonomi dan paginya baru saja
bertengkar dengan sang istri.
“Saya nemenin teman-teman yang kebetulan jaga malam, minum di Lingkar,” kata Samin.
Pengaruh miras mulai bekerja dan mempengaruhi kesadaran Samin.
Setelah menenggak miras, ia pun pamit meninggalkan teman-temannya untuk
pulang ke rumah dengan kepala berat akibat mabuk.
Samin yang melintas di depan rumah korban melihat pintu rumah yang
terbuka. “Kondisi rumah korban memang sedang direhabilitasi. Pelaku
tidak mengenal korban,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy
Sumardi ditemui di ruang kerjanya.
Melihat pintu terbuka itu, timbul niat jahat di benak Samin.
Kesulitan ekonomi mendorongnya untuk mencuri barang-barang yang ada di
rumah korban.
Perlahan Samin pun memarkir kendaraannya di samping rumah korban. Di
sana juga Samin mendapati patok kayu dengan panjang sekira satu meter
dan mencabutnya. “Alasannya untuk jaga-jaga kalau si pemilik rumah
bangun,” kata Edy.
Dengan cara mengendap-endap, Samin perlahan mendorong pintu rumah dan
melihat si pemilik rumah sedang terbaring di lantai bersama anak dan
istrinya.
Samin mencoba masuk dengan langkah hati-hati agar tidak membangunkan
korban. Di dalam rumah, tepatnya di ruang tamu, Samin menemukan ponsel
milik korban. Ia pun langsung menuju ponsel tersebut untuk mengambilnya.
“Pelaku mengambil hape itu.”
Sialnya, kaki Samin yang melangkah hati-hati itu menabrak carger ponsel hingga membangunkan korban Rustadi.
Pemilik rumah yang menyadari ada tamu tak diundang langsung mencoba menangkap tubuh Samin.
Pemilik rumah yang menyadari ada tamu tak diundang langsung mencoba menangkap tubuh Samin.
Samin kalap dan langsung menghajar korban dengan kayu yang sudah ia
siapkan. Korban tersungkur dan membangunkan anak korban. Dengan kalap,
Samin langsung menghabisi nyawa AW (4) anak korban. Kejadian yang sama
juga menimpa Siti Sadiah istri korban. “Pelaku melakukan aksinya seorang
diri,” ujar Edy.
Panik dan bingung dengan apa yang baru saja terjadi, Samin
meninggalkan rumah korban tanpa membawa benda hasil curiannya. Setelah
kejadian tersebut Samin kabur ke Lampung dengan berbekal uang pinjaman
dari tetangganya.
Di Lampung ia berusaha menjadi buron. Namun petugas gabungan antara
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten dan Polres Tulangbawang,
Polda Lampung mengendus keberadaan Samin.
Polisi yang melakukan pengintaian terhadap pelaku menangkap Samin,
Selasa (20/8/2019) pagi tadi ketika ia keluar dari rumahnya di Lampung.
Saat ini pelaku dalam perjalanan menuju Polda Banten dengan pengawalan
ketat polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Besok
kemungkinan sampai di Banten,” ujar Edy.
0 comments:
Post a Comment