CILEGON – Pimpinan DPRD Kota Cilegon periode
2019-2022 bakal mendapatkan fasilitas mewah. Pasalnya pimpinan
legislatif setempat yakni Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II
setempat bakal mendapatkan mobil dinas baru.
Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga DPRD Cilegon Faizudin mengakui
memang ada pengajuan untuk tiga mobil dinas pimpinan DPRD Kota Cilegon.
Kemungkinan realisasi kendaraan dinas tersebut bakal terealisasi pada Anggaran Perubahan 2020 mendatang.
“Kalau anggaran reguler 2020 ini belum dimasukkan. Kemungkinan anggaran perubahan,” ujarnya, belum lama ini.
Dia menuturkan mobil dinas DPRD Kota Cilegon hanya untuk pimpinan
DPRD Kota Cilegon. Sementara untuk alat kelengkapan dewan digantikan
dengan tunjangan.
“Mulai tahun lalu alat kelengkapan dewan tidak ada mobil dinas,” jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa pembelian mobil dinas itu berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 7 tahun 2016 tentang sarana dan
prasarana kerja.
Diketahui, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2007
tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 Tahun
2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah
disebutkan ketua DPRD bisa berupa sedan dan minibus dengan kapasitas
maksimal 2.500 cc sedangkan untuk Wakil DPRD bisa berupa sedan dan
minibus dengan kapasitas maksimal 2.200 cc.
0 comments:
Post a Comment