Saturday 3 August 2019

Perlu Aturan Tegas Larang Mantan Koruptor Ikut Pilkada

 
Ilham Saputra, Komisioner KPU
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin ada aturan tegas yang melarang mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Aturan tegas di Undang-undang (UU) dibutuhkan agar tidak bisa dibatalkan.
“Pengalaman dari 2019 lalu, dengan PKPU 2018, karena tidak ada di UU yang menegaskan bahwa tidak ada pasal yang menyebutkan napi koruptor dilarang menjadi caleg DPR maka menjadi tidak kuat,” kata Komisioner KPU, Ilham Saputra ketika ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (1/8).
Sebelumnya, KPU mendukung wacana pelarangan mantan narapidana yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi untuk ikut dalam Pilkada yang akan diselenggarakan pada 2020. Larangan tersebut akan dimasukkan dalam peraturan KPU (PKPU). Namun untuk memperkuat aturan itu perlu dilakukan revisi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang harus dilakukan oleh DPR.
Menurut Ilham, KPU tidak ingin mengulang kejadian ketika Bawaslu mengabulkan gugatan agar PKPU napi koruptor dilarang menjadi caleg DPR dibatalkan. Pembatalan ini terjadi dengan alasan aturan tidak terdapat di UU.
“Orang-orang yang pernah korupsi kita tolak kemarin kan, tapi Bawaslu mengabulkan dengan alasan tidak ada di UU,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berkomentar mengenai wacana KPU memasukkan aturan larangan bagi mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi ikut Pilkada 2020 di dalam PKPU. Kewenangan membuat aturan larangan mantan napi koruptor mengikuti Pilkada ada di tangan DPR bukan KPU.
“KPU itu jaga administrasi penyelenggaraan Pemilu saja, jangan ikut membuat politik penyelenggaraan Pemilu karena itu domainnya DPR, domain politik,” kata Fahri.
Tunggu Sikap KPU
Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron mengatakan Komisi II DPR menunggu sikap KPU terkait wacana larangan narapidana maju dalam Pilkada. Namun, dia mengingatkan bahwa PKPU tidak boleh bertentangan dengan dengan UU.
“KPU belum menetapkan sikap, sehingga kami menunggu KPU seperti apa terkait syarat bakal calon kepala daerah,” kata Herman.
Hal itu dikatakan Herman terkait dukungan KPU terhadap keinginan KPK yang mengusulkan larangan agar mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi ikut Pilkada 2020. Pendapat masyarakat terkait berbagai hal, termasuk boleh atau tidak mantan napi korupsi mendaftar dalam proses Pilkada, diserahkan kepada KPU.
Menurut Herman, KPU akan membuat peraturan dan kemungkinan dimasukkan sebagai syarat bakal calon karena sifatnya individual yaitu kalau tidak diusulkan partai, bisa melalui jalur independen. “Kalau memang di UU tidak disebutkan larangan itu namun sudah menjadi dorongan kuat masyarakat, maka dikembalikan kepada KPU. Silakan PKPU seperti apa sampai akhirnya nanti dikonsultasikan ke Komisi II DPR,” tuturnya.
Komisi II DPR belum bisa mengatakan setuju atau tidak terkait wacana larangan tersebut karena perlu didiskusikan dahulu. Namun Herman menilai, calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada harus mendapatkan kepercayaan publik.
Usulan larangan mantan napi kasus korupsi maju sebagai calon kepala daerah disampaikan KPK setelah lembaga itu menangkap Bupati Kudus, Muhammad Tamzil yang terjerat suap jual beli jabatan. Tamzil merupakan mantan napi korupsi saat menjabat Bupati Kudus periode 2003- 2008, lalu diajukan dalam Pilkada Kudus 2018. Kasus seperti itu hendaknya jangan sampai terulang.
Share:

0 comments:

Post a Comment

UCAPAN IDUL FITRI 1445 H

UCAPAN IDUL FITRI 1445 H

DPRD BENGKULU

DPRD BENGKULU

Sekretariat DPRD Kota Cilegon

Sekretariat DPRD Kota Cilegon

PERKIM KOTA CILEGON

PERKIM KOTA CILEGON

SEKRETARIAT DPRD KOTA CILEGON

SEKRETARIAT DPRD KOTA CILEGON

Sekretariat DPRD Tangerang

Sekretariat DPRD Tangerang

DPRD KOTA SERANG

DPRD KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

segenap Crew Mohon Maaf Lahir Dan Batin

segenap Crew Mohon Maaf Lahir Dan Batin

BAPENDA PROVINSI BANTEN

BAPENDA PROVINSI BANTEN

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

DPRD SIDOARJO IDUL FITRI 1445 H

DPRD SIDOARJO IDUL FITRI 1445 H

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

PERTAMINA 2024

PERTAMINA 2024

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT HUT KORPRI 2023

SELAMAT HUT KORPRI 2023

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BAPENDA PROVINSI BANTEN HARI PERS 2024

PEMERINTAH BANYUWANGI

PEMERINTAH BANYUWANGI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

PEMERINTAH SUBANG JABAR

PEMERINTAH SUBANG JABAR

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support