SERANG-Kepolisian
Daerah (Polda) Banten saat ini sudah melakukan pemeriksaan lima sampai
tujuh orang terkait dugaan penyimpangan proyek Revitalisasi Kawasan
Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.
Beberapa
orang yang dilakukan pemeriksaan tersebut terdapat dari berbagai elemen
serta unsur pemerintah daerah sendiri selaku pemberi legitimasi atau
kewenangan suatu pekerjaan untuk melakukan aktivitas.
"Ya saat
ini, ada sekitar lima sampai tujuh orang yang diperiksa terkait
revitalisasi Banten Lama yang dilakukan Ditkrimsus Polda Banten. Mereka
dari beberapa elemen termasuk juga dari pemerintah daerah sendiri selaku
pemberi legitimasi atau kewenangan," kata Kabid Humas Polda Banten,
Kombes Pol Edy Sumardi, saat di wawancara awak media, Jumat (2/8/2019).
Dan saat
ini, terang Edi, proses masih dalam pendalaman, apakah hasil pekerjaan
yang masih berlanjut apakah kerjasama belum dilaksanakan oleh pelaksana
proyek.
"Pemeriksaan
masih belum selesai, terkait apa saja yang menjadi masalah.
Mudah-mudahan nanti kedepan ada pengembangan dalam waktu dekat dan
proses pemeriksaan akan kita sampaikan kembali," terangnya.
Edi
menerangkan, dalam proses pengerjaan, ada fase batas pengerjaan, berapa
lama dikerjakan, sampai berapa lama dikerjakan. Dalam proses pengerjaan
ini, belum selesai, namun ada beberapa kerusakan, dan ini yang menjadi
pememeriksaan dan penyelidikan.
"Kalau
memang yang bersangkutan menggunakan bahan yang tidak sesuai pasti kita
sampaikan dan harus disempurnakan. Nanti ketika pekerjaannya selesai kan
ada batas waktu dan pengawasan, baru nanti diserahterimakan, apakah
tuntas. Apabila ada dari inspektorat investigasi ataupun lakukan
audit,nanti dari hasil audit itu kita akan menanjak kesana. Untuk saat
ini masih dalam penyelidikan, nantilah kita lihat kedepan apakah akan
berkembangkah beberapa orang yang diperiksa itu," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment