SERANG-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Serang yang akan habis masa jabatan pada periode 2014-2019
dipastikan mendapatkan dana pengabdian atau purna bakti.
Berdasarkan data yang diterima wartawan
dari Sekwan DPRD Kota Serang yang bersumber dari Perwal nomor 5 tahun
2017 bagian keenam tentang jasa pengabdian pasal 9.
Pasal tersebut menyebutkan pimpinan atau
anggota dewan yang meninggal atau mengakhiri masa baktinya akan
mendapatkan uang jasa pengabdian yang jumlahnya diatur dalam pasal
Untuk Besaran uang pengabdian seperti
diatur dalam Perwal yakni Ketua sebesar Rp 2.100.000, untuk wakil ketua
sebesar 80 persen dari ketua yakni Rp 1.680.000 dan untuk anggota akan
mendapatkan uang representasi sebesar 75 persen dari ketua atau sekitar
Rp 1.575.000.
Sekwan DPRD Kota Serang Ma’mun Chudari
mengatakan, dari 45 anggota DPRD Kota Serang saat ini terdapat 37 Dewan
yang memiliki masa pengabdian selama 5 tahun sehingga berhak memperoleh 6
bulan dikali uang representasi Ketua, Wakil dan anggota.
“Sementara 8 anggota lainnya adalah
pengganti antar waktu dan akan mendapatkan uang representasi bervariatif
sesuai masa jabatan. Masing-masing akan mendapatkan potongan pajak 15
persen yang dibebankan ke APBD,” ucap Ma’mun, melalui sambungan telepon
seluler,Kota Serang, Selasa (6/8/2019)
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Serang,
Bambang Janoko menuturkan bahwa untuk besaran dana Purna Bakti yang
akan diberikan sebanyak 6 bulan gaji.
“Itu mah memang normatif ada gaidennya
kita cuma nerima saja, kecil cuma 6 bulan gaji doang gak sebanding
dengan pengabdian kalau dilihat dari situmah tapi itu sudah aturan. Yang
lebih tau tanya Sekwan saja,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment