TANGSEL-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah Kota
Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) tak tinggal diam atas kasus
meninggalnya Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) Tangsel
Aurellia Qurratuaini.
KPAI meminta Pemkot tangsel membentuk tim investigasi.
"KPAI mendukung proses hukum ditegakkan, namun yang tak kalah penting
adalah sikap dan tindakan Pemerintah Tangsel terhadap kasus ini," jelas
Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Rabu (7/8/2019).
Retno berharap, tim investigasi itu mampu melakukan investigasi terhadap proses pelaksanaan pelatihan Paskibraka Kota Tangsel.
"Apakah sesuai rundown (jadwal) acara, apakah SOP (Standar
Operasional Prosedur) dipatuhi, dan apakah ada pengawasan pihak yang
memiliki wewenangan setelah kematian ananda Aurel. Apakah ada evaluasi
kegiatan pelatihan Paskibra Kota Tangsel, dan lain sebagainya,"
tuturnya.
Retno mengatakan, pihaknya telah menyurati Pemkot Tangsel untuk
mengadakan rapat koordinasi yang akan membahas soal meninggalnya Aurel,
untuk mencari solusi, serta mengevaluasi pelatihan Paskibraka Tangsel.
"KPAI mengajukan usulan rapat koordinasi tersebut pada Selasa, 13 Agustus 2019, di kantor Wali Kota Tangsel," katanya.
Dalam agenda itu Retno meminta Pemkot Tangsel turut mengundang Dinas
Olahraga dan Pemuda (Dispora) Tangsel beserta tim pelatih Paskibraka
Kota Tangsel, Dinas Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(PPPA), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
(P2TP2A), dan Inspektorat Kota Tangsel.
"KPAI juga akan meminta Pemkot Tangsel mengundang perwakilan
Kemenpora RI, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, dan SMA Al Azhar
Tangsel. KPAI juga meminta orangtua ananda AQA dihadirkan dalam rapat
koordinasi tersebut sehingga rakor terwakili oleh semua unsur,"
pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment